KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka jalan bagi bank dan lembaga pembayaran untuk berperan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut adalah Penerbit, yakni bank atau lembaga selain bank yang menyediakan layanan pembayaran untuk memfasilitasi transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang maupun jasa.
Belanja Digital Makin Mudah Dipajaki, Bank Resmi Dilibatkan Pungut PPN
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka jalan bagi bank dan lembaga pembayaran untuk berperan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut adalah Penerbit, yakni bank atau lembaga selain bank yang menyediakan layanan pembayaran untuk memfasilitasi transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang maupun jasa.