Belanja Masyarakat Seret, Penerimaan PPN Masih Jauh dari Target



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelemahan daya beli masyarakat mulai memunculkan kekhawatiran terhadap kinerja penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun ini. 

Di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga, realisasi penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Semester I-2026 baru mencapai Rp 380 triliun atau sekitar 38,18% dari target APBN 2026 sebesar Rp 995,28 triliun.

Sinyal perlambatan konsumsi terlihat dari sejumlah indikator. Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia memperkirakan Indeks Penjualan Riil (IPR) Juni 2026 turun menjadi 221,6 dari 223,4 pada Mei 2026. 


Baca Juga: Sejumlah Pihak Meminta Pemerintah Mengkaji Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos

Secara tahunan, penjualan eceran juga terkontraksi 4,4% secara tahunan (year on year/YoY), lebih dalam dibanding kontraksi 3,9% pada bulan sebelumnya.

Di saat yang sama, optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi juga melemah. 

Survei Konsumen Bank Indonesia menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) turun menjadi 117,8 pada Juni 2026 dari 120,9 pada Mei 2026. 

Meski masih berada di atas level 100 yang menandakan masyarakat tetap optimistis, penurunan tersebut mengindikasikan keyakinan terhadap kondisi ekonomi mulai berkurang.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai perlambatan konsumsi menjadi risiko serius bagi penerimaan negara karena PPN merupakan salah satu kontributor terbesar penerimaan pajak.

"Risikonya cukup besar, karena kontribusi penerimaan PPN dan PPnBM yang signifikan bagi penerimaan pajak. Kalau kita melihat data realisasi APBN tahun lalu, kontribusi penerimaan PPN dan PPnBM sampai 41,21%," ujar Fajry kepada KONTAN, Senin (13/7/2026).

Fajry menjelaskan, secara historis perlambatan penjualan ritel memiliki hubungan yang cukup erat dengan kinerja penerimaan PPN. 

Baca Juga: S&P Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di BBB dan Jangka Pendek A-2

Ia mencontohkan kondisi pada Mei 2023 ketika penjualan ritel terkontraksi 4,5%. Setelah itu, laju pertumbuhan penerimaan PPN Dalam Negeri ikut melambat dari 32,5% pada Mei 2023 menjadi 23,5% pada bulan berikutnya atau turun sekitar 9 poin persentase.

Ia menambahkan, dua bulan berturut-turut pelemahan penjualan ritel berpotensi menekan penerimaan PPN pada periode berikutnya.

"Dari dua kali perlambatan pertumbuhan ritel sales, memang berpotensi memperlambat kinerja penerimaan PPN pada bulan selanjutnya yakni bulan Juni. Meski demikian, nilai realisasinya nanti akan bergantung pada extra effort maupun intervensi pemerintah seperti menahan restitusi ataupun dari intensifikasi yang agresif," tutur Fajry.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan kombinasi pelemahan keyakinan konsumen dan rendahnya realisasi PPN menjadi sinyal bahwa konsumsi masyarakat sedang kehilangan momentum.

Ariawan menjelaskan, pelemahan daya beli yang tercermin dari penurunan Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. 

Menurutnya, masyarakat cenderung mengalihkan belanja dari barang-barang yang dikenai PPN ke kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN atau bertransaksi di sektor informal, sehingga basis pemungutan PPN menjadi lebih sempit.

"Hal ini secara otomatis mendistorsi dan mempersempit basis pemajakan PPN," katanya.

Baca Juga: S&P Global Ratings Proyeksikan Utang Pemerintah Akan Meningkat 2,9% Pada 2026-2029

Ia bilang, capaian PPN pada enam bulan pertama menjadi peringatan bagi pemerintah karena lebih dari 60% target masih harus dikejar pada Semester II.

"Kita butuh realisasi nyaris 62% di Semester II-2026 untuk menambal target. Ini merupakan beban yang tidak rasional jika hanya bersandar pada pertumbuhan konsumsi organik," ujar Ariawan.

Ariawan menyebut, pemerintah menghadapi dilema dalam menjaga penerimaan negara di tengah perlambatan konsumsi. 

Di satu sisi, target penerimaan PPN masih cukup besar, namun di sisi lain pendekatan penegakan hukum yang terlalu agresif justru berisiko menekan aktivitas ekonomi dan menambah beban kepatuhan wajib pajak.

"Proses mengurus pajak, membalas surat teguran, atau menghadapi pemeriksaan pajak itu membutuhkan cost of compliance besar. Jika otoritas tidak hati-hati, malah akan banyak kekacauan. Penerimaan tidak tercapai, iklim investasi rusak, dan daya beli semakin mati," katanya.

Ariawan memproyeksikan, risiko tidak tercapainya target penerimaan PPN tahun ini masih cukup tinggi apabila pemerintah tidak melakukan langkah kebijakan yang lebih efektif. 

Menurutnya, pelemahan keyakinan konsumen membuat peluang lonjakan penerimaan pada Semester II semakin terbatas, sementara besarnya kontribusi PPN terhadap penerimaan pajak nasional membuat potensi kekurangan penerimaan berisiko merembet ke target pajak secara keseluruhan.

Ia menambahkan, risiko tersebut baru bisa ditekan apabila terdapat lonjakan penerimaan dari sektor lain, seperti PPh Badan sektor komoditas, atau apabila implementasi CoreTax mampu mempersempit kesenjangan pajak (tax gap) secara signifikan pada akhir tahun.

Baca Juga: DJP Coba Jurus Baru Awasi Pajak BUMN, Pertamina Jadi yang Pertama

Oleh karena itu, Ariawan bilang, strategi pengamanan penerimaan sebaiknya lebih difokuskan pada pemanfaatan data dan perluasan basis pajak, khususnya di sektor ekonomi digital dan aktivitas informal, dibanding mengandalkan pemeriksaan pajak secara masif.

"Perluas jaring Pemungut PPN PMSE dan sasar sektor yang kebal krisis. Mengamankan penerimaan negara hari ini harus menggunakan presisi algoritma, bukan sekadar ketukan palu pemeriksaan," tegas Ariawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News