Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pemotongan belanja di 87 instansi dan kementerian atau lembaga (K/L) sebesar Rp 50,2 triliun pada tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 yang ditandatangani 12 Mei lalu. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemotongan belanja tersebut lebih kepada belanja operasional seperti anggaran perjalanan dinas dan anggaran rapat. Bambang menegaskan, belanja prioritas termasuk belanja infrastruktur tidak dikurangi. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, instruksi pemotongan tersebut dilakukan untuk penghematan dan efisiensi anggaran. Pemerintah bahkan berdalih, penghematan tersebut dilakukan agar setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah terbelanjakan dengan optimal.
Belanja modal juga terkena pemotongan anggaran?
Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pemotongan belanja di 87 instansi dan kementerian atau lembaga (K/L) sebesar Rp 50,2 triliun pada tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 yang ditandatangani 12 Mei lalu. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemotongan belanja tersebut lebih kepada belanja operasional seperti anggaran perjalanan dinas dan anggaran rapat. Bambang menegaskan, belanja prioritas termasuk belanja infrastruktur tidak dikurangi. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, instruksi pemotongan tersebut dilakukan untuk penghematan dan efisiensi anggaran. Pemerintah bahkan berdalih, penghematan tersebut dilakukan agar setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah terbelanjakan dengan optimal.