JAKARTA. Belanja modal yang minim terserap, telah membuat pencapaian target penurunan angka kemiskinan sulit tercapai. Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), realisasi angka kemiskinan tahun 2013 hingga bulan Juli 2013 lalu masih jauh dari target yaitu, sebesar 13,3% dari jumlah penduduk Indonesia. Padahal, target angka kemiskinan yang ditetapkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013, berada di level 9,5%-10,5% dari jumlah penduduk. Menurut Lukita, belanja modal juga cukup memiliki andil dalam menciptakan lapangan pekerjaan. "Jumlah belanja modal yang dianggarkan itu seharusnya bisa berkontribusi hingga 20% terhadap perekonomian," ujar Lukita, Selasa (29/10) di Jakarta. Bila jumlah lapangan pekerjaan bertambah, maka akan mendorong daya beli masyarakat sehingga dengan sendirinya akan mengurangi jumlah penduduk miskin. Namun faktanya, pertumbuhan ekonomi malah melambat, hal ini berdampak pada ketersediaan lapangan kerja.
Belanja modal mini, target kemiskinan tak tercapai
JAKARTA. Belanja modal yang minim terserap, telah membuat pencapaian target penurunan angka kemiskinan sulit tercapai. Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), realisasi angka kemiskinan tahun 2013 hingga bulan Juli 2013 lalu masih jauh dari target yaitu, sebesar 13,3% dari jumlah penduduk Indonesia. Padahal, target angka kemiskinan yang ditetapkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013, berada di level 9,5%-10,5% dari jumlah penduduk. Menurut Lukita, belanja modal juga cukup memiliki andil dalam menciptakan lapangan pekerjaan. "Jumlah belanja modal yang dianggarkan itu seharusnya bisa berkontribusi hingga 20% terhadap perekonomian," ujar Lukita, Selasa (29/10) di Jakarta. Bila jumlah lapangan pekerjaan bertambah, maka akan mendorong daya beli masyarakat sehingga dengan sendirinya akan mengurangi jumlah penduduk miskin. Namun faktanya, pertumbuhan ekonomi malah melambat, hal ini berdampak pada ketersediaan lapangan kerja.