KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, termasuk e-commerce. Nantinya para pelanggan yang akan belanja di e-commerce akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000. Adapun pengenaan ini mencakup belanja pada e-commerce dengan transaksi pembelian di atas Rp 5 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta, baik sebagai penerimaan uang atau berisi pengakuan utang.
Belanja Online Dikenakan Bea Meterai, Ini Kata Kepala BKF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, termasuk e-commerce. Nantinya para pelanggan yang akan belanja di e-commerce akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000. Adapun pengenaan ini mencakup belanja pada e-commerce dengan transaksi pembelian di atas Rp 5 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta, baik sebagai penerimaan uang atau berisi pengakuan utang.