JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) siap memasukkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM (Kumham), Juli nanti. Saat ini, Kemdag masih menunggu masukan dari para pebisnis situs belanja atau e-commerce. Direktur Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Fetnayeti bertutur, rancangan ini bertujuan untuk melindungi konsumen. Karena itu, dalam aturan tersebut, nantinya pebisnis online harus berbadan hukum dan barang yang diperdagangkan harus jelas. "Konsumen jadi terlindungi," katanya kepada KONTAN, Jumat (19/6). Khusus bagi pebisnis online, ada syarat tambahan, yakni sudah harus bersertifikat. Namun, Fetnayeti masih belum menjelaskan jenis sertifikat yang dimaksud. Yang jelas, sertifikat bagi pebisnis online ini bakal dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). "Nanti sertifikasinya dari Kominfo, lalu mendaftar ke kami. Tapi, ini teknis. Nanti kami akan buat aturan turunan dari PP itu," ucapnya.
Belanja online tidak kena pajak tambahan lagi
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) siap memasukkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM (Kumham), Juli nanti. Saat ini, Kemdag masih menunggu masukan dari para pebisnis situs belanja atau e-commerce. Direktur Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Fetnayeti bertutur, rancangan ini bertujuan untuk melindungi konsumen. Karena itu, dalam aturan tersebut, nantinya pebisnis online harus berbadan hukum dan barang yang diperdagangkan harus jelas. "Konsumen jadi terlindungi," katanya kepada KONTAN, Jumat (19/6). Khusus bagi pebisnis online, ada syarat tambahan, yakni sudah harus bersertifikat. Namun, Fetnayeti masih belum menjelaskan jenis sertifikat yang dimaksud. Yang jelas, sertifikat bagi pebisnis online ini bakal dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). "Nanti sertifikasinya dari Kominfo, lalu mendaftar ke kami. Tapi, ini teknis. Nanti kami akan buat aturan turunan dari PP itu," ucapnya.