Belanja pajak 2019 tembus Rp 257 triliun, mencapai 1,62% dari PDB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perpajakan tahun 2019 diestimasi mencapai Rp 257,2 triliun, atau sekitar 1,62% dari produk domestik bruto (PDB). Jumlah ini meningkat sebesar 14,24% dari nilai belanja perpajakan tahun 2018 sebesar Rp 225,2 triliun, atau sekitar 1,52% dari PDB. 

Secara rinci berdasarkan jenis pajak, bagian terbesar belanja perpajakan pada tahun 2019 berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yaitu sebesar Rp 166,9 triliun atau 64,9% dari total estimasi belanja perpajakan. 

Sebagian besar belanja perpajakan PPN dan PPnBM ini terkait dengan upaya pengurangan beban pajak pengusaha kecil. Sedangkan berdasarkan penerimanya, belanja perpajakan dimanfaatkan oleh dunia usaha sebesar 50,9% dan rumah tangga yakni 49,1%. 


Belanja perpajakan juga diklasifikasikan berdasarkan tujuan dan fungsi. Berdasarkan tujuannya, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan UMKM adalah peruntukan terbesar belanja perpajakan 2019 dengan nilai masing-masing sebesar Rp 142,4 triliun dan Rp 64,7 triliun.

Baca Juga: Mengakhiri tahun 2020, ini pesan Sri Mulyani untuk jajaran Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai yang cukup besar untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa pengecualian barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan dari pajak (PPN dan PPnBM). 

Lebih lanjut berdasarkan fungsi, belanja perpajakan tahun 2019 paling besar ditujukan untuk fungsi ekonomi, yaitu sebesar Rp 152,1 triliun setara 59,1% dari total belanja perpajakan disusul dengan pelayanan umum dan perlindungan sosial masing-masing 12,9% dan 11,6%. Serta fungsi kesehatan dan pendidikan masing-masing 8,3% dan 5,7%. 

Menkeu menyebutkan hal ini mengafirmasi besarnya dukungan pemerintah untuk bidang- bidang prioritas ini, sebagai tambahan atas sisi alokasi belanja negara yang besar untuk fungsi APBN ini. 

Kata Menkeu konsistensi dan peningkatan kualitas publikasi laporan belanja perpajakan merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas kebijakan fiskal di bidang perpajakan. Sejalan dengan reformasi perpajakan yang terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan perpajakan, 

“Saya mengharapkan laporan ini dapat terus dimanfaatkan secara luas oleh berbagai pihak untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan. Dengan memahami laporan ini, masyarakat luas dan dunia usaha dapat turut serta mengawasi pemanfaatan dari berbagai insentif perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat (1/1). 

Baca Juga: Jika pajak pembelian mobil baru 0% ditolak, Kemenperin punya strategi lain

Menkeu menegaskan dalam penyusunan Laporan Belanja Perpajakan, pemerintah senantiasa berusaha melakukan penyempurnaan setiap tahunnya. Beberapa bentuk penyempurnaan yang dilakukan pada edisi tahun 2019 ini adalah penambahan bab terkait pemberian insentif perpajakan di luar koridor belanja perpajakan untuk menunjukkan bahwa masih banyak fasilitas lain yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan menyeluruh terhadap perekonomian.

Katanya penyempurnaan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas transparansi pelaporan dan terus mengadopsi praktik-praktik terbaik (best-practices) di dunia. Pada tahun 2020, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melakukan kebijakan realokasi belanja maupun insentif perpajakan, baik dalam bidang kesehatan maupun perekonomian secara umum, untuk menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan dunia usaha terutama UMKM. 

“Dengan meningkatnya intensitas pemberian insentif perpajakan maka semakin menegaskan perlunya akuntabilitas terhadap pelaporan dan pengawasannya, untuk memberikan gambaran kemampuan riil pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara. Keseluruhan nilai belanja perpajakan yang diberikan pada tahun 2020 tersebut akan dilaporkan secara lengkap dalam Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2020, yang akan diterbitkan di tahun 2021 nanti,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Pemasukan minim, KKP akan genjot PNBP perikanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati