KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Penerimaan negara yang dimaksud mencakup penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Meski menjadi sumber penerimaan yang bisa dikontrol oleh pemerintah, sumbangannya terhadap total penerimaan negara masih minim. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak yang didapat dari belanja pemerintah pusat dalam APBN-P 2017 hanya mencapai 8%-10% saja terhadap total penerimaan negara. "Angka itu termasuk yang dipotong dan dipungut, yaitu PPh (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai)," kata Yon saat ditemui di DPR, Senin (12/2).
Belanja pemerintah pusat hanya sumbang 10% penerimaan negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Penerimaan negara yang dimaksud mencakup penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Meski menjadi sumber penerimaan yang bisa dikontrol oleh pemerintah, sumbangannya terhadap total penerimaan negara masih minim. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak yang didapat dari belanja pemerintah pusat dalam APBN-P 2017 hanya mencapai 8%-10% saja terhadap total penerimaan negara. "Angka itu termasuk yang dipotong dan dipungut, yaitu PPh (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai)," kata Yon saat ditemui di DPR, Senin (12/2).