JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam panitia kerja (panja) menyepakati anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.319,55 triliun. Angka tersebut susut Rp 11,22 triliun dari nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 yang sebesar Rp 1.330,77 triliun. Anggaran yang turun ini disebabkan belanja non kementerian/lembaga (K/L) yang turun hingga Rp 27,16 triliun. Anggaran belanja non K/L yang drop ini diakibatkan anggaran subsidi energi yang merosot hingga Rp 20,61 triliun menjadi Rp 137,82 triliun. Alokasi anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG dan BBN menurun hingga Rp 17,14 triliun, sejalan dengan perubahan asumsi ICP dan kebijakan subsidi tetap untuk solar dan premium yang tidak lagi disubsidi. Sementara itu, subsidi listrik turun Rp 3,48 triliun.
Sementara itu, untuk anggaran belanja K/L mengalami kenaikan Rp 15,94 triliun menjadi Rp 795,48 triliun. Sebelumnya dalam RAPBNP 2015, anggaran belanja K/L adalah Rp 779,54 triliun. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan anggaran belanja K/L yang naik ini salah satunya disebabkan adanya tambahan anggaran belanja sebesar Rp 16,32 triliun. nggaran ini berasal dari ruang fiskal tambahan belanja negara Rp 20,9 triliun, yang mana Rp 16,32 triliun dialokasikan untuk belanja kepada 19 kementerian/lembaga. K/L yang diberikan anggaran tambahan terbesar adalah Kementerian Pertahanan sebesar Rp 4,73 triliun, diikuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 3,85 triliun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp 2,1 triliun, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,64 triliun. Anggaran ini diberikan bagi K/L yang memang membutuhkan tambahan bantuan. "Yang agak signifikan itu adalah anggaran untuk kegiatan lembaga permasyarakatan (lapas) yang harus dibantu perbaikan pelayanannya," ujar Askolani, Senin (9/2). Untuk pos belanja K/L lainnya seperti tambahan anggaran prioritas mengalami penurunan sebesar Rp 6,5 triliun. Penurunan tambahan anggaran prioritas ini berasal dari pos pengurangan kesenjangan di mana program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) turun dari Rp 14,67 triliun menjadi Rp 8,17 triliun. Pasalnya, pemerintah memangkas dana perlindungan sosial kompensasi kenaikan harga BBM yang sebelumnya diperuntukkan untuk enam bulan menjadi empat bulan.