KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan nilai belanja perpajakan (tax expenditure) pada tahun 2025 akan mencapai Rp 515 triliun, atau setara dengan 2,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan proyeksi pada Buku II Nota Keuangan APBN 2025 sebesar Rp 445,5 triliun. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai perlu adanya evaluasi terhadap jenis insentif yang selama ini diberikan pemerintah, terutama insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor jasa keuangan.
Belanja Perpajakan 2025 Melonjak, Pengamat Sarankan Insentif Ini Dievaluasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan nilai belanja perpajakan (tax expenditure) pada tahun 2025 akan mencapai Rp 515 triliun, atau setara dengan 2,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan proyeksi pada Buku II Nota Keuangan APBN 2025 sebesar Rp 445,5 triliun. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai perlu adanya evaluasi terhadap jenis insentif yang selama ini diberikan pemerintah, terutama insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor jasa keuangan.
TAG: