KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan pada 2027 mencapai Rp 632 triliun.
Meski secara nominal tetap meningkat, pertumbuhannya diperkirakan melambat menjadi 9,6% atau menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, perlambatan tersebut tidak serta-merta menunjukkan pemerintah memangkas insentif perpajakan.
Baca Juga: Temui Warga NTT, Mendagri Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Gempa Rp 70 Juta Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang membuat pertumbuhan belanja perpajakan terlihat melambat.
Pertama, tingginya basis pembanding pada 2025. Lonjakan belanja perpajakan pada 2025 antara lain dipengaruhi PMK 131/2024 yang mengatur penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sehingga tarif efektif PPN tetap 11%. Kebijakan tersebut menimbulkan belanja perpajakan sekitar Rp 69,45 triliun pada 2025. Tanpa memasukkan pos tersebut, Ariawan memperkirakan, belanja perpajakan 2025 hanya sekitar Rp 452 triliun atau tumbuh sekitar 13,5%, masih sejalan dengan tren 2023-2024.
Kedua, perlambatan pertumbuhan tidak berarti tambahan nominal belanja perpajakan menyusut. Pada 2026, tambahan belanja perpajakan mencapai Rp 54,9 triliun, sedangkan pada 2027 mencapai Rp 55,6 triliun. "Nominalnya naik, yang turun hanya persentasenya, karena dihitung dari basis yang lebih besar," jelasnya.
Ketiga, sebagian insentif perpajakan kini berada di luar cakupan laporan belanja perpajakan. Sejak berlakunya PMK 122/2024, insentif pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak lagi dikategorikan sebagai belanja perpajakan. Ariawan mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya meminta pemerintah membuat kebijakan pengendalian agar pelaporan belanja perpajakan tetap memenuhi kriteria IMF Fiscal Transparency Code 2019.
Keempat, arah kebijakan pemerintah disebut lebih menekankan penajaman insentif, bukan pengurangan secara langsung.
Baca Juga: Prabowo Usulkan M Sardjito Jadi Calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 menyebut penajaman insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur untuk mendorong investasi, sektor prioritas, dan peningkatan nilai tambah perekonomian. Sementara itu, KEM-PPKF mengarahkan agar insentif diberikan secara semakin terarah, terukur, dan berjangka. "Kebijakan ini memang akan menjaga penerimaan, tetapi bentuknya menahan laju penambahan insentif, bukan mencabut insentif yang ada," katanya. Menurut Ariawan, perlambatan pertumbuhan belanja perpajakan juga perlu dilihat bersamaan dengan target penerimaan negara dalam RAPBN 2027. Defisit RAPBN 2027 dipatok Rp 671,2 triliun atau 2,40% terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan outlook 2026 sebesar 2,85% PDB. Sementara itu, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.591,4 triliun atau tumbuh 12,1%. Dengan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 12,1% dan belanja perpajakan hanya tumbuh 9,6%, terdapat selisih 2,5 poin persentase. "Selisih inilah bentuk konkret pengendaliannya," ujarnya.
Baca Juga: Ekonom: Target Ekonomi 6% pada 2027 Cukup Ambisius di Tengah Konsolidasi Fiskal Meski demikian, Ariawan menilai tidak terdapat indikasi kenaikan beban dunia usaha dari sisi tarif pajak pada 2027. Ia mencontohkan kebijakan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace yang diatur dalam PMK 37/2025. Kebijakan tersebut disebut ditunda dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli. Namun, dari sisi kepatuhan wajib pajak, tekanannya diperkirakan meningkat. Pasalnya, terdapat tambahan penerimaan pajak yang harus dikumpulkan pada 2027 sebesar Rp 280,6 triliun dibandingkan outlook 2026.
Karena tidak ditempuh melalui kenaikan tarif, Ariawan memperkirakan pemerintah akan mengandalkan jalur administrasi perpajakan. RKP 2027, lanjut dia, mengarahkan ekstensifikasi dan intensifikasi terutama melalui reformasi administrasi, termasuk perluasan basis pajak melalui formalisasi aktivitas ekonomi, penguatan Coretax berbasis data analytics, serta pengawasan berbasis teknologi informasi dan program bersama antarinstansi untuk mengurangi underreporting. "Konsekuensi bagi pelaku usaha adalah kenaikan frekuensi permintaan data, pemeriksaan, dan potensi sengketa, yaitu kenaikan biaya kepatuhan, bukan kenaikan tarif," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News