Belanja Perpajakan Meningkat 11%, Insentif Industri Pengolahan Dapat Porsi Jumbo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Presiden terpilih Prabowo Subianto pada tahun pertama pemerintahannya mengalokasikan belanja perpajakan hingga Rp 445,5 triliun. Sektor industri pengolahan mendapatkan porsi insentif pajak terbesar dibanding lainnya. 

Melansir data Buku II Nota Keuangan, belanja perpajakan diproyeksikan meningkat jadi Rp 445,5 triliun. Angka tersebut meningkat 11,4% jika dibandingkan nilai belanja perpajakan tahun ini yaitu Rp 399,9 triliun.

Jika diperinci berdasarkan sektor pemanfaatannya, porsi anggaran belanja perpajakan di tahun  2025 paling besar berasal dari sektor industri pengolahan. Insentif pajaknya senilai Rp 122,3 triliun. Angka tersebut meningkat 13,5% jika dibandingkan outlook tahun 2024 yaitu Rp Rp 107,7 triliun. 


Baca Juga: Target Penerimaan Pajak Naik di RAPBN 2025, PPh dan PPN Jadi Andalan

Sebenarnya tak jauh berbeda. Tahun 2023 sektor industri pengolahan juga masih mendapatkan porsi terbesar yaitu Rp 91,68 triliun atau sebesar 25,3% dari total belanja perpajakan di tahun lalu. Tingginya pemanfaatan di sektor industri pengolahan sebagian besar dimanfaatkan oleh untuk pengusaha dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar, pembebasan bea masuk untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta pembebasan bea masuk untuk barang modal. 

Sementara itu jika rinci anggaran belanja perpajakan di tahun 2025, anggaran paling besar berasal dari anggaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 265,6 triliun. Pada posisi kedua ada anggaran pajak penghasilan (PPh) yang diproyeksikan akan mencapai Rp 144,7 triliun. 

Kemudian berdasarkan jenis pajak, anggaran belanja perpajakan di tahun 2025 didominasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 265,6 triliun. Pada posisi kedua ada pajak penghasilan (PPh) yang diproyeksikan akan mencapai Rp 144,7 triliun.  

Baca Juga: Tahun Pertama Prabowo-Gibran, Belanja Perpajakan Meningkat hingga Rp 445,5 Triliun

Kebijakan belanja perpajakan terus dirancang secara terencana dan terukur untuk mengantisipasi ketidakpastian serta tantangan ekonomi global dan domestik. Kebijakan ini menunjukkan peran aktif Pemerintah dalam mendukung perekonomian. 

"Untuk mencapai tujuan tersebut, belanja perpajakan disusun dengan memperhatikan kebutuhan setiap sektor ekonomi, seperti menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, meningkatkan riset dan inovasi, pengembangan SDM, serta penguatan UMKM," dikutip pada Buku II Nota Kuangan, Kamis (22/8). 

Nilai belanja perpajakan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga didorong juga oleh pemutakhiran data SPT wajib pajak. Pembebasan PPh bagi orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta turut meningkatkan nilai belanja perpajakan cukup tinggi yang mencerminkan pemanfaatan yang baik dari kebijakan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih