Belanja Perpajakan Terus Meningkat, Pemerintah Diminta Evaluasi Kemanfaatannya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Belanja perpajakan terus menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya. Bahkan, pada tahun 2025 belanja perpajakan diproyeksikan mencapai Rp 445,5 triliun atau meningkat 11,4% dari proyeksi belanja perpajakan 2024 yang sebesar Rp 399,9 triliun.

Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Edi Slamet Irianto meminta pemerintah untuk segera melakukan  evaluasi terhadap kebijakan insentif pajak yang telah mengalokasikan hampir Rp 500 triliun. 

Evaluasi ini dianggap penting untuk memastikan apakah insentif tersebut benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian Indonesia, atau justru hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa memberikan dampak signifikan pada sektor yang lebih luas.


"Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap insentif pajak karena belanja perpajakan yang sudah hampir Rp 500 triliun ini perlu dievaluasi kemanfaatannya," ujar Edi dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa (12/11).

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sri Mulyani Tolak Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Menurutnya, pemerintah perlu melihat lebih jauh sejauh mana insentif pajak ini berkontribusi terhadap peningkatan lapangan kerja, transfer teknologi, sumbangan devisa negara maupun daya beli masyarakat. 

"Jangan sampai yang dikontribusikan ala kadarnya, padahal negara sudah memberikan fasilitas yang amat luar biasa," katanya.

Edi juga menilai bahwa belanja perpajakan yang besar tersebut harus benar-benar memberi dampak yang nyata bagi perekonomian. Ia mengusulkan agar sebagian dari anggaran belanja perpajakan tersebut dialokasikan untuk proyek-proyek padat karya yang dapat langsung meningkatkan daya beli masyarakat.

"Bayangkan jika Rp 500 triliun ini kalau misalkan kita ambil dan dimanfaatkan untuk proyek-proyek padat kaena, proyek-proyek yang sifatnya bisa meningkatkan daya beli ekonomi masyarakat mungkin ceritanya akan berbeda," katanya.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan, Otoritas Pajak Diminta Tidak Menakut-Nakuti Wajib Pajak

Meskipun insentif pajak memang diperlukan untuk mendukung sektor-sektor tertentu, Edi menekankan bahwa evaluasi secara berkala sangat diperlukan untuk memastikan bahwa manfaat yang diperoleh sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut. 

"Oleh karena itu, insentif silahkan memang kalau diperlukan untuk dilanjutkan, tapi harus dievaluasi kebermanfataannya bagi negara," imbuh Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat