KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengeluaran masyarakat di Indonesia untuk membeli rokok ternyata lebih tinggi dibandingkan sejumlah bahan pangan bergizi. Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menilai kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memperbaiki gizi masyarakat dan mewujudkan Generasi Emas 2045. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 yang dikutip RUKKI, rata-rata pengeluaran per kapita untuk rokok mencapai Rp 94.180 per bulan. Angka tersebut melampaui pengeluaran untuk padi-padian sebesar Rp 92.141, sayuran Rp 65.257, buah-buahan Rp 46.010, telur dan susu Rp 44.915, serta daging Rp 40.352 per bulan. Di sisi lain, data Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) yang dikutip dalam kajian tahun 2025 menunjukkan sekitar 123,4 juta penduduk Indonesia atau 43,5% dari populasi belum mampu membeli pola makan sehat.
Baca Juga: Pemerintah Akan Konsultasikan Besaran Batas PTKP 2027 ke DPR Ketua RUKKI Mouhamad Bigwanto menilai kondisi tersebut tidak bisa semata-mata dianggap sebagai persoalan pilihan konsumsi masyarakat. Menurut dia, keterjangkauan harga dan kemudahan akses terhadap rokok turut dipengaruhi kebijakan pemerintah. “Pemerintah seharusnya malu. Kita terus bicara soal pengentasan kemiskinan, perbaikan gizi, dan Generasi Emas 2045, tetapi makanan sehat masih sulit dijangkau sementara rokok begitu mudah dibeli,” ujar Mouhamad dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10). Ia menilai, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan yang memengaruhi pola konsumsi rumah tangga, terutama ketika daya beli masyarakat terhadap pangan bergizi masih terbatas. RUKKI juga menyoroti konsumsi rokok di kalangan remaja. Berdasarkan estimasi organisasi tersebut, sekitar 2,03 juta remaja berusia 13–17 tahun merokok pada 2025, dengan rata-rata harga pembelian Rp 1.078 per batang. Dengan asumsi konsumsi dan harga tersebut, RUKKI memperkirakan pengeluaran rokok kelompok remaja mencapai Rp 4,49 triliun per tahun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,23 triliun diperkirakan mengalir ke negara melalui penerimaan cukai dan pajak. Dorong kenaikan cukai rokok Untuk menekan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan kelompok rentan, RUKKI mendesak pemerintah memperkuat pengawasan penjualan rokok serta menegakkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Juga: Harga Minyak dan Rupiah Tekan APBN, Tambahan Beban Anggaran Bakal Membengkak RUKKI meminta pemerintah dan pemerintah daerah memperketat pengawasan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta penjualan rokok secara eceran per batang. Pengawasan tersebut dinilai perlu menjangkau warung dan titik penjualan lainnya. Selain itu, RUKKI juga mendesak Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau secara konsisten, melampaui laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga diminta menyederhanakan struktur tarif cukai agar konsumen tidak mudah beralih ke produk rokok yang lebih murah ketika harga naik.
Kebijakan cukai perlu diarahkan untuk mengurangi keterjangkauan rokok, bukan untuk meningkatkan penerimaan negara semata. Di sisi lain, RUKKI menilai perbaikan pola konsumsi masyarakat perlu disertai kebijakan yang membuat pangan bergizi lebih mudah dijangkau, terutama bagi keluarga berpendapatan rendah. Organisasi ini juga mendorong percepatan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), penetapan batas kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), penerapan label peringatan gizi di bagian depan kemasan, serta pembatasan promosi produk yang dinilai tidak sehat. Bigwanto menambahkan, program perbaikan gizi tidak akan optimal apabila pemerintah hanya berfokus pada edukasi masyarakat tanpa memperbaiki lingkungan konsumsi. Keterjangkauan harga, distribusi pangan, pengendalian produk berisiko bagi kesehatan, dan perlindungan anak perlu berjalan beriringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News