JAKARTA. Puasa Ramadhan akan bergulir lima hari lagi. Momentum puasa diyakini tak akan mempengaruhi transaksi di Bursa Efek Indonesia. Lagipula, investor maupun trader yang berkomitmen dengan ajaran Islam, bisa tetap belanja saham tanpa keraguan. Sebab, ada 30 saham di Bursa Efek Indonesia yang berstempel halal. Saham-saham itu terhimpun dalam Jakarta Islamic Index (JII). Bukan hanya JII, otoritas pasar modal juga telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) periode I-2012, yakni sebanyak 285 saham. Perinciannya, 272 saham emiten tercatat di bursa, delapan emiten tidak listing, dan lima perusahaan publik. Jumlah itu setara 56,50% total emiten dan perusahaan publik sebanyak 504 perusahaan. Praktisi pasar modal, Ellen May, menjelaskan JII menjadi tolok ukur investasi saham berbasis syariah. “Syarat pemilihan saham JII mirip LQ45, yakni likuiditas tinggi dan kapitalisasi besar. Namun JII menekankan jenis usaha emiten tidak bertentangan dengan syariat Islam,” ujar Ellen.Anggota JII dipastikan bukan emiten yang usahanya bertentangan dengan prinsip syariah seperti perjudian, minuman keras, serta jasa keuangan ribawi atau berbasis bunga.
Belanja saham halal di bulan puasa
JAKARTA. Puasa Ramadhan akan bergulir lima hari lagi. Momentum puasa diyakini tak akan mempengaruhi transaksi di Bursa Efek Indonesia. Lagipula, investor maupun trader yang berkomitmen dengan ajaran Islam, bisa tetap belanja saham tanpa keraguan. Sebab, ada 30 saham di Bursa Efek Indonesia yang berstempel halal. Saham-saham itu terhimpun dalam Jakarta Islamic Index (JII). Bukan hanya JII, otoritas pasar modal juga telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) periode I-2012, yakni sebanyak 285 saham. Perinciannya, 272 saham emiten tercatat di bursa, delapan emiten tidak listing, dan lima perusahaan publik. Jumlah itu setara 56,50% total emiten dan perusahaan publik sebanyak 504 perusahaan. Praktisi pasar modal, Ellen May, menjelaskan JII menjadi tolok ukur investasi saham berbasis syariah. “Syarat pemilihan saham JII mirip LQ45, yakni likuiditas tinggi dan kapitalisasi besar. Namun JII menekankan jenis usaha emiten tidak bertentangan dengan syariat Islam,” ujar Ellen.Anggota JII dipastikan bukan emiten yang usahanya bertentangan dengan prinsip syariah seperti perjudian, minuman keras, serta jasa keuangan ribawi atau berbasis bunga.