JAKARTA. Sebanyak 14 perusahaan asuransi sudah melaporkan rencana penambahan modal kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, pihak regulator belum menjamin nasib perusahaan tersebut aman dari aturan. Alasannya, laporan masing-masing perusahaan harus dicek ulang, untuk memastikan apakah jumlah modal perusahaan sudah di atas ketentuan syarat minimum. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, menjelaskan, penambahan modal disetor belum tentu mengatrol modal sendiri sesuai ketentuan. Contohnya, modal disetor Rp 50 miliar, kemudian ada tambahan Rp 20 miliar. Logikanya berjumlah Rp 70 miliar. Namun, modal sendiri bisa kurang dari Rp 70 miliar, bila sebelumnya pernah merugi Rp 10 miliar.
Belasan asuransi siap tambah modal
JAKARTA. Sebanyak 14 perusahaan asuransi sudah melaporkan rencana penambahan modal kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, pihak regulator belum menjamin nasib perusahaan tersebut aman dari aturan. Alasannya, laporan masing-masing perusahaan harus dicek ulang, untuk memastikan apakah jumlah modal perusahaan sudah di atas ketentuan syarat minimum. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, menjelaskan, penambahan modal disetor belum tentu mengatrol modal sendiri sesuai ketentuan. Contohnya, modal disetor Rp 50 miliar, kemudian ada tambahan Rp 20 miliar. Logikanya berjumlah Rp 70 miliar. Namun, modal sendiri bisa kurang dari Rp 70 miliar, bila sebelumnya pernah merugi Rp 10 miliar.