Belasan korban Kresna Life melapor ke Polisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Habis sudah kesabaran para nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Pada Kamis (10/9), belasan nasabah yang didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian, penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya

Para nasabh ini melaporkan kerugian senilai Rp 29.8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo. Laporan ke Polda Metro Jaya ini terdaftar dengan No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020, dengan terduga terlapor: Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dkk.

Kuasa hukum korban Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, para oknum direksi dan pemilik Asuransi Jiwa Kresna dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perasuransian pasal 75 dan/atau 76 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.


“Dengan modus penjualan asuransi, namun ketika jatuh tempo premi dan manfaat tidak dapat dicairkan sehingga diduga digelapkan oleh pemilik dan direksi PT Asuransi Jiwa Kresna. Para korban yang berjumlah belasan dengan muka sedih dan kecewa mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pihak kepolisian mengusut dan menyelidiki kasus dugaan pidana yang menimpa Kresna Life ini,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9).

Salah satu korban Kresna Life beinisial S menerangkan bahwa suami dan keluarganya memasukkan uang ke Kresna Life karena iming-iming bunga tetap sebesar 8 - 9.5% per tahun, dan janji bahwa modal aman dan terjamin karena dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas keuangan.

“Namun kenyataan ketika jatuh tempo, dana polis asuransi tersebut tidak dapat dicairkan alias diduga digelapkan dan tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan,” kata dia.

Saat dihubungi secara terpisah, Ketua Tim Penyelesaian Polis Kresna Life Supriyadi enggan mengomentari laporan para korban tersebut. “Untuk saat ini tidak ada tanggapan karena kami belum menerima informasi ini,” kata dia.

Butuh perhatian presiden

Atas kejadian ini, Kuasa Hukum korban Alvin Lim minta agar Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius untuk menindak pelaku Investasi bodong, karena modus Investasi bodong, mulai dari koperasi, perusahaan properti, bahkan sekarang sudah melebar ke produk asuransi yang bahkan terdaftar di OJK.

“Ini menunjukkan kebobrokan oknum perusahaan keuangan di Indonesia bahkan pengawasan OJK bisa dikatakan gagal, karena sudah puluhan perusahaan produk keuangan gagal bayar, ratusan korban mereka mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm dan kami prihatin akan kondisi ini yang jika dibiarkan akan menyebabkan Indonesia ke Jurang resesi karena total kerugian mencapai ribuan triliun rupiah,” kata Alvin.

Dia meminta kepala Negara agar menindak para oknum mafia keuangan yang merajalela dan memberikan perintah ke Kapolri dan Kapolda untuk segera menahan dan memproses hukum para Tersangka dan Terduga Terlapor oknum mafia yang merugikan negara, dan jangan sampai melebar dan menyebabkan kerugian sistematik dan menyengsarakan rakyat.

“Kami percaya bahwa Presiden Joko Widodo mampu memperbaiki kondisi buruk yang ada sekarang dan kami siap membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan melaporkan dugaan pidana yang terjadi,” tambah dia.

Saddan Sitorus lebih lanjut menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati untuk tidak memasukkan uang kepada pihak yang menjanjikan imbal hasil diatas bunga Bank Indonesia (BI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .