KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Habis sudah kesabaran para nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Pada Kamis (10/9), belasan nasabah yang didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian, penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya Para nasabh ini melaporkan kerugian senilai Rp 29.8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo. Laporan ke Polda Metro Jaya ini terdaftar dengan No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020, dengan terduga terlapor: Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dkk. Kuasa hukum korban Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, para oknum direksi dan pemilik Asuransi Jiwa Kresna dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perasuransian pasal 75 dan/atau 76 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Belasan korban Kresna Life melapor ke Polisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Habis sudah kesabaran para nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Pada Kamis (10/9), belasan nasabah yang didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian, penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya Para nasabh ini melaporkan kerugian senilai Rp 29.8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo. Laporan ke Polda Metro Jaya ini terdaftar dengan No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020, dengan terduga terlapor: Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dkk. Kuasa hukum korban Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, para oknum direksi dan pemilik Asuransi Jiwa Kresna dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perasuransian pasal 75 dan/atau 76 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.