JAKARTA. Pebisnis penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP) saat ini merasa resah karena Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. MA menyatakan Indar terbukti bersalah dalam kasus penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk. Pengusaha mengkhawatirkan hal serupa juga bisa menyeret pebisnis ISP dan operator seluler yang punya skema bisnis seperti IM2. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan menyebut pebisnis ISP menjadi gamang lantaran tidak memiliki payung hukum yang pasti, untuk melindungi bisnis ISP dan operator seluler. Padahal, Kementerian Telekomunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah sejak 2012 menyatakan kerjasama bisnis antara IM2 dan Indosat sudah sesuai aturan. Ia memprediksikan, kerugian besar bakal menimpa kedua pebisnis ini. Bila mengacu kepada kasus IM2 dan Indosat yang dinilai merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun, bila ada 16 ISP serupa, total kerugian bisa mencapai Rp 20,8 triliun. "Itu baru kerugian langsung, belum yang tidak langsung," kata dia kepada KONTAN, akhir pekan kemaren.
Belasan penyedia jasa internet mulai cemas
JAKARTA. Pebisnis penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP) saat ini merasa resah karena Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. MA menyatakan Indar terbukti bersalah dalam kasus penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk. Pengusaha mengkhawatirkan hal serupa juga bisa menyeret pebisnis ISP dan operator seluler yang punya skema bisnis seperti IM2. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan menyebut pebisnis ISP menjadi gamang lantaran tidak memiliki payung hukum yang pasti, untuk melindungi bisnis ISP dan operator seluler. Padahal, Kementerian Telekomunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah sejak 2012 menyatakan kerjasama bisnis antara IM2 dan Indosat sudah sesuai aturan. Ia memprediksikan, kerugian besar bakal menimpa kedua pebisnis ini. Bila mengacu kepada kasus IM2 dan Indosat yang dinilai merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun, bila ada 16 ISP serupa, total kerugian bisa mencapai Rp 20,8 triliun. "Itu baru kerugian langsung, belum yang tidak langsung," kata dia kepada KONTAN, akhir pekan kemaren.