JAKARTA. Minimnya retensi risiko asuransi di dalam negeri membuat belasan triliun premi asuransi dan reasuransi melayang ke luar negeri. Nilai premi yang terbang ke luar negeri tersebut terus meningkat tajam setiap tahunnya. Padahal, 20 tahun lalu, premi reasuransi yang dibayarkan ke perusahaan reasuransi ke perusahaan asuransi di negara lain cuma Rp 250 miliar. Namun menurut Isa Rachmatarwata, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal mengatakan, tingginya premi yang dibayarkan keluar negeri tersebut tak lain karena kapasitas perusahaan asuransi dan reasuransi di Tanah Air masih kecil.
Belasan triliun premi melayang ke luar negeri
JAKARTA. Minimnya retensi risiko asuransi di dalam negeri membuat belasan triliun premi asuransi dan reasuransi melayang ke luar negeri. Nilai premi yang terbang ke luar negeri tersebut terus meningkat tajam setiap tahunnya. Padahal, 20 tahun lalu, premi reasuransi yang dibayarkan ke perusahaan reasuransi ke perusahaan asuransi di negara lain cuma Rp 250 miliar. Namun menurut Isa Rachmatarwata, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal mengatakan, tingginya premi yang dibayarkan keluar negeri tersebut tak lain karena kapasitas perusahaan asuransi dan reasuransi di Tanah Air masih kecil.