JAKARTA. Pekan depan, aktivitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan cukup padat. Dalam tiga hari sisa masa tugas anggota DPR periode 2004-2009 yang berakhir 30 September 2009, para wakil rakyat akan mengesahkan belasan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).DPR telah mematok target setidaknya mengesahkan 22 RUU kurang dari tiga pekan. Sebanyak 12 di antaranya sudah lolos menjadi UU dalam waktu kurang dari dua minggu terakhir. Di antaranya, RUU Perposan, RUU Ketenagalistrikan, RUU Kesehatan, serta RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).Meski ngebut dengan target cukup tinggi, Ketua DPR Agung Laksono menjamin, lembaganya tidak akan mengabaikan aspek kualitas. "Kami optimistis karena berdasarkan laporan dan evaluasi terhadap progres pembahasan, aspek subtansi tetap jadi acuan," katanya, Kamis (24/9).Tapi, Agung mengakui, DPR periode kali ini tidak bisa memenuhi target legislasi untuk menghasilkan 284 produk undang-undang. Sebab, hingga detik ini, DPR baru menyelesaikan 190 UU. "Memang tidak sesuai target, hal ini sudah kami duga," ujarnya.Jumlah tersebut masih dapat bertambah lagi lantaran pekan depan, DPR berencana mengesahkan beberapa RUU lagi. Misalnya, RUU Kearsipan dan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2010.Cuma, Agung mengklaim, kinerja DPR di bawah kepemimpinannya jauh lebih baik ketimbang periode sebelumnya. Pertama, DPR masa bakti 1999-2004 cuma berhasil melahirkan 175 undang-undang. Kedua, persentase usulan undang-undang oleh DPR periode saat ini lebih besar dibanding inisiatif yang berasal Pemerintah.Segendang sepenarian, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi yakin, RUU yang disahkan DPR di sisa akhir masa jabatannya tidak mengesampingkan aspek kualitas. Sebab, proses penggodokan tidak hanya melibatkan Pemerintah, tapi juga pihak-pihak yang berkepentingan. "Cuma masih banyak yang melihat dari sudut pandang berbeda. Ya agak susah kalau begitu," katanya.Tapi, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang berpendapat lain. Pengesahan RUU yang tergesa-gesa justru tak mendapat sambutan baik dari masyarakat. "Sebaliknya, ada pertanyaan dan kecurigaan mengapa harus secepat itu membahasnya," ujarnya. Bukan tidak mungkin, Sebastian menambahkan, nantinya justru muncul banyak pengajuan uji materi alias judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Belasan UU Baru Akan Lahir dalam Tiga Hari
JAKARTA. Pekan depan, aktivitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan cukup padat. Dalam tiga hari sisa masa tugas anggota DPR periode 2004-2009 yang berakhir 30 September 2009, para wakil rakyat akan mengesahkan belasan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).DPR telah mematok target setidaknya mengesahkan 22 RUU kurang dari tiga pekan. Sebanyak 12 di antaranya sudah lolos menjadi UU dalam waktu kurang dari dua minggu terakhir. Di antaranya, RUU Perposan, RUU Ketenagalistrikan, RUU Kesehatan, serta RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).Meski ngebut dengan target cukup tinggi, Ketua DPR Agung Laksono menjamin, lembaganya tidak akan mengabaikan aspek kualitas. "Kami optimistis karena berdasarkan laporan dan evaluasi terhadap progres pembahasan, aspek subtansi tetap jadi acuan," katanya, Kamis (24/9).Tapi, Agung mengakui, DPR periode kali ini tidak bisa memenuhi target legislasi untuk menghasilkan 284 produk undang-undang. Sebab, hingga detik ini, DPR baru menyelesaikan 190 UU. "Memang tidak sesuai target, hal ini sudah kami duga," ujarnya.Jumlah tersebut masih dapat bertambah lagi lantaran pekan depan, DPR berencana mengesahkan beberapa RUU lagi. Misalnya, RUU Kearsipan dan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2010.Cuma, Agung mengklaim, kinerja DPR di bawah kepemimpinannya jauh lebih baik ketimbang periode sebelumnya. Pertama, DPR masa bakti 1999-2004 cuma berhasil melahirkan 175 undang-undang. Kedua, persentase usulan undang-undang oleh DPR periode saat ini lebih besar dibanding inisiatif yang berasal Pemerintah.Segendang sepenarian, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi yakin, RUU yang disahkan DPR di sisa akhir masa jabatannya tidak mengesampingkan aspek kualitas. Sebab, proses penggodokan tidak hanya melibatkan Pemerintah, tapi juga pihak-pihak yang berkepentingan. "Cuma masih banyak yang melihat dari sudut pandang berbeda. Ya agak susah kalau begitu," katanya.Tapi, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang berpendapat lain. Pengesahan RUU yang tergesa-gesa justru tak mendapat sambutan baik dari masyarakat. "Sebaliknya, ada pertanyaan dan kecurigaan mengapa harus secepat itu membahasnya," ujarnya. Bukan tidak mungkin, Sebastian menambahkan, nantinya justru muncul banyak pengajuan uji materi alias judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).