JAKARTA. Pemerintah menerbitkan kebijakan baru mengenai acuan biaya produksi untuk penjualan batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang dan penjualan untuk pengolahan batubara. Acuan biaya tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Batubara. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral Kementerian ESDM mengatakan, terdapat 13 komponen biaya ditambah dengan penarikan iuran produksi alias royalti dan margin sebesar 25% untuk menentukan harga jual batubara ke PLTU mulut tambang.
Beleid acuan biaya produksi batubara diterbitkan
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan kebijakan baru mengenai acuan biaya produksi untuk penjualan batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang dan penjualan untuk pengolahan batubara. Acuan biaya tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Batubara. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral Kementerian ESDM mengatakan, terdapat 13 komponen biaya ditambah dengan penarikan iuran produksi alias royalti dan margin sebesar 25% untuk menentukan harga jual batubara ke PLTU mulut tambang.