Beleid alih daya siap diteken



JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar berjanji segera meneken Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang praktik kerja alih daya alias outsourcing pada bulan ini. Ini setelah forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional merampungkan pembahasan bakal beleid tersebut.

Muhaimin bilang, pembahasan mengenai rancangan beleid baru praktik alih daya ini sudah masuk finalisasi. "Mudah-mudah bisa segera diterbitkan dalam bulan ini juga," kata Muhaimin seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta,  Rabu (17/10).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, Permenakertrans tersebut akan menetapkan pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan. Pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan yang sifatnya penunjang dan tidak terkait langsung dengan kegiatan pokok yakni sekuriti, cleaning service, katering, tenaga transportasi, pekerja tambang dan perkebunan. "Soal adanya penambahan dari lima pekerjaan masih perlu dibahas melalui keputusan baru," tandas Muhaimin.


Asal tahu saja, berulang kali buruh menggelar demo dan mogok kerja menuntut sistem kerja alih daya ini dihapus dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, lantaran merugikan buruh dan tidak memberikan kepastian dalam keberlangsungan bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan