JAKARTA. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS tidak mencemaskan pengelola dana pensiun (dapen). Menurut Djoni Rolindrawan, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), industri masih mengandalkan swasta. Makanya mereka optimistis, pertumbuhan dapen seperti di 2012. Beleid yang muncul 9 April 2013 itu menyebutkan, semua instansi pemerintah, wajib memotong 8% dari penghasilan bulanan PNS ke iuran pensiun dan hari tua. Perinciannya, 4,75% untuk program pensiun dan 3,25% untuk tunjangan hari tua. Aturan ini berlaku untuk semua PNS atau 4,7 juta orang. Djoni menyatakan, nasabah incaran industri dapen bukan PNS. Taspen dan Jamsostek yang melayani PNS. "Kami tidak khawatir, sasaran bukan itu," kata Djoni Senin (6/5).
Beleid asuransi sosial tak pengaruhi dapen
JAKARTA. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS tidak mencemaskan pengelola dana pensiun (dapen). Menurut Djoni Rolindrawan, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), industri masih mengandalkan swasta. Makanya mereka optimistis, pertumbuhan dapen seperti di 2012. Beleid yang muncul 9 April 2013 itu menyebutkan, semua instansi pemerintah, wajib memotong 8% dari penghasilan bulanan PNS ke iuran pensiun dan hari tua. Perinciannya, 4,75% untuk program pensiun dan 3,25% untuk tunjangan hari tua. Aturan ini berlaku untuk semua PNS atau 4,7 juta orang. Djoni menyatakan, nasabah incaran industri dapen bukan PNS. Taspen dan Jamsostek yang melayani PNS. "Kami tidak khawatir, sasaran bukan itu," kata Djoni Senin (6/5).