KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel Abdillah menjelaskan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah tak akan banyak berikan berpengaruh. "Kalau saya lihat Permenag tersebut lebih banyak.berpengaruh atas perusahaan umroh yang eksisting, bukan seperti First Travel atau Abu Travel yang bermasalah," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (27/3). Lagipula, kata Abdillah, proses PKPU First Travel akan tetap mengacu dari keputusan Kementerian Agama yang menyatakan pemberangkatan jemaah hanya bisa dilakukan oleh travel lain, bukan First Travel. Lantaran izin usaha First Travel telah dicabut.
Beleid aturan umrah baru tak pengaruhi PKPU First Travel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel Abdillah menjelaskan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah tak akan banyak berikan berpengaruh. "Kalau saya lihat Permenag tersebut lebih banyak.berpengaruh atas perusahaan umroh yang eksisting, bukan seperti First Travel atau Abu Travel yang bermasalah," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (27/3). Lagipula, kata Abdillah, proses PKPU First Travel akan tetap mengacu dari keputusan Kementerian Agama yang menyatakan pemberangkatan jemaah hanya bisa dilakukan oleh travel lain, bukan First Travel. Lantaran izin usaha First Travel telah dicabut.