Beleid aturan umrah terbit, First Travel didesak segera bentuk manajemen baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Rudi Yuwono terus mendesak dua bos First Travel Andhika Surachman dan Annisa Hasibuan untuk segera membentuk manajemen baru untuk memberangkatkan jemaahnya umrah.

"Waktu rapat kreditur kita menjanjikan bahwa awal April sudah ada kepastian keberangkatan, makanya kami terus mendesak Andhika dan Annisa untuk segera membentuk manajemen baru. Mereka bilang sih oke terus, tapi sampai sekarang belum ada progres," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/3).

Terlebih setelah munculnya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.


"Karena manajemen sekarang izinnya sudah dicabut, maka pemberangkatan harus dari pihak ketiga," sambungnya.

Sementara itu salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah mengatakan saat ini telah ada perusahaan pihak ketiga yang siap untuk memberangkatkan jemaah First Travel.

"Ada perusahaan yang siap memberangkatkan, tapi mereka minta syarat pertama Fitst Travel harus memberikan jaminan, kedua perusahaan ini dapat diberikan akses data jemaah First Travel," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.

Sedangkan, dalam beleid baru ini, pemerintah kelak akan mengatur beberapa hal penting terkait pencegahan penyelenggaraan Umrah bodong.

Kelak, akan ada kewajiban pelaporan biaya umrah yang kurang dari batas bawah ketentuan pemerintah. Kemudian ada pula aturan pendaftaran dan pembatalan keberangkatan yang diperketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto