KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban penggunaan solar bercampur biodiesel 20% (B20) akan berlaku per 1 September 2018. Aturan ini bakal mendongkrak permintaan CPO di pasar domestik dan bisa menjadi katalis positif bagi kinerja emiten perkebunan sawit. Menurut Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif GAPKI, aturan B20 bisa menguntungkan perusahaan kelapa sawit. Maklum, beleid ini tidak hanya berlaku bagi public service obligation (PSO), tapi juga diterapkan untuk non PSO. "Kebutuhan biodiesel jadi lebih banyak sehingga akan meningkatkan permintaan CPO di dalam negeri dan harga CPO," kata dia, Rabu (8/8). Direktur Utama Mahkota Group Tbk (MGRO) Usli Sarsi sependapat. Ia menilai kebijakan ini dapat meningkatkan demand dan mengerek harga CPO. Sebab, penggunaan bahan bakar berbasis biodiesel untuk kendaraan pribadi, alat berat dan transportasi umum bertambah.
Beleid B20 mengerek saham emiten CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban penggunaan solar bercampur biodiesel 20% (B20) akan berlaku per 1 September 2018. Aturan ini bakal mendongkrak permintaan CPO di pasar domestik dan bisa menjadi katalis positif bagi kinerja emiten perkebunan sawit. Menurut Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif GAPKI, aturan B20 bisa menguntungkan perusahaan kelapa sawit. Maklum, beleid ini tidak hanya berlaku bagi public service obligation (PSO), tapi juga diterapkan untuk non PSO. "Kebutuhan biodiesel jadi lebih banyak sehingga akan meningkatkan permintaan CPO di dalam negeri dan harga CPO," kata dia, Rabu (8/8). Direktur Utama Mahkota Group Tbk (MGRO) Usli Sarsi sependapat. Ia menilai kebijakan ini dapat meningkatkan demand dan mengerek harga CPO. Sebab, penggunaan bahan bakar berbasis biodiesel untuk kendaraan pribadi, alat berat dan transportasi umum bertambah.