KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merubah rencana payung hukum untuk program bank tanah. Jika semula payung hukum akan tertuang dalam Peraturan Presiden, namun calon beleid itu diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Bank Tanah. Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif menyatakan alasan perubahan rencana beleid tersebut agar ada kekuatan hukum lebih luas bagi badan bank tanah yang akan diatur dalam beleid ini. Menurutnya fungsi dan kewenangan badan bank tanah akan lebih strategis dalam PP. "Untuk menjalankan tugas bank tanah maka dibentuk Badan Bank Tanah Nasional yang fungsinya menghimpun, mengelola, mengembangkan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan maupun kepentingan umum," kata Himawan kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).
Beleid Bank Tanah berupa Peraturan Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merubah rencana payung hukum untuk program bank tanah. Jika semula payung hukum akan tertuang dalam Peraturan Presiden, namun calon beleid itu diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Bank Tanah. Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif menyatakan alasan perubahan rencana beleid tersebut agar ada kekuatan hukum lebih luas bagi badan bank tanah yang akan diatur dalam beleid ini. Menurutnya fungsi dan kewenangan badan bank tanah akan lebih strategis dalam PP. "Untuk menjalankan tugas bank tanah maka dibentuk Badan Bank Tanah Nasional yang fungsinya menghimpun, mengelola, mengembangkan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan maupun kepentingan umum," kata Himawan kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).