KONTAN.CO.ID - Senin (5/10) petang kemarin, Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam rapat paripurna. RUU Ciptaker dalam metode omnibus law ini sudah dibahas secara intensif dari 20 April hingga 3 Oktober 2020 lalu. Salah satu alasan pembahasan yang ngebut di tengah pandemi karena Pemerintah yakin, UU Ciptaker bisa mengundang investor masuk ke Indonesia, meski kondisi sulit seperti sekarang. Dari awal pembahasan, RUU Ciptaker mengundang kontroversi. Belakangan, beberapa pengamat menyayangkan pembahasan dan ketok palu UU Ciptaker terkesan buru-buru. Ada kekhawatiran fokus bisa terbagi dua, antara penyelamatan kesehatan dan ekonomi. Padahal, pemerintah selalu menekankan penyelamatan kesehatan, lebih lagi pengesahan ini mengundang penolakan dan demo buruh. Aksi jalanan akan sulit mematuhi protokol kesehatan, minimal 3M, yang selama ini dikampanyekan untuk mencegah penyebaran virus korona. Pembahasan dalam kondisi pandemi dituding tidak transparan. Jika biasanya pembahasan rancangan undang-undang melibatkan banyak pihak, tidak dengan yang satu ini. Kalangan masyarakat yang ingin menyumbangkan pikiran, ternyata tak bisa begitu saja ikut sidang yang diadakan online maupun offline. Ketika sidang online pun, tak mudah untuk ikut mendengarkan dan bersuara, meski ada tautannya.
Beleid Baru
KONTAN.CO.ID - Senin (5/10) petang kemarin, Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam rapat paripurna. RUU Ciptaker dalam metode omnibus law ini sudah dibahas secara intensif dari 20 April hingga 3 Oktober 2020 lalu. Salah satu alasan pembahasan yang ngebut di tengah pandemi karena Pemerintah yakin, UU Ciptaker bisa mengundang investor masuk ke Indonesia, meski kondisi sulit seperti sekarang. Dari awal pembahasan, RUU Ciptaker mengundang kontroversi. Belakangan, beberapa pengamat menyayangkan pembahasan dan ketok palu UU Ciptaker terkesan buru-buru. Ada kekhawatiran fokus bisa terbagi dua, antara penyelamatan kesehatan dan ekonomi. Padahal, pemerintah selalu menekankan penyelamatan kesehatan, lebih lagi pengesahan ini mengundang penolakan dan demo buruh. Aksi jalanan akan sulit mematuhi protokol kesehatan, minimal 3M, yang selama ini dikampanyekan untuk mencegah penyebaran virus korona. Pembahasan dalam kondisi pandemi dituding tidak transparan. Jika biasanya pembahasan rancangan undang-undang melibatkan banyak pihak, tidak dengan yang satu ini. Kalangan masyarakat yang ingin menyumbangkan pikiran, ternyata tak bisa begitu saja ikut sidang yang diadakan online maupun offline. Ketika sidang online pun, tak mudah untuk ikut mendengarkan dan bersuara, meski ada tautannya.