KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru terkait kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/2020. PMK ini mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Poin-poin dalam PMK 109/2020 antara lain mewajibkan pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS) menyediakan dan melakukan pemeliharaan tempat pemeriksanaan fisik barang, ketersediaan tenaga kerja bongkar muat, menyediakan sarana keamanan, kesehatan dan keselamatan serta memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan di TPS atas barang impor dan/atau barang ekspor yang telah dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai.
Beleid baru bagi pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), ini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru terkait kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/2020. PMK ini mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Poin-poin dalam PMK 109/2020 antara lain mewajibkan pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS) menyediakan dan melakukan pemeliharaan tempat pemeriksanaan fisik barang, ketersediaan tenaga kerja bongkar muat, menyediakan sarana keamanan, kesehatan dan keselamatan serta memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan di TPS atas barang impor dan/atau barang ekspor yang telah dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai.