JAKARTA. Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi memasuki tahap final. Pemerintah menargetkan, revisi Undang-Undang (UU) No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi itu bisa disahkan dan diberlakukan sebelum akhir tahun ini. Salah satu isu utama dalam pembahasan RUU ini adalah soal kepastian hukum proyek konstruksi. Kelak, kontraktor proyek pemerintah bakal dapat jaminan hukum jika terjadi masalah dalam proses pengerjaan proyeknya. Yusid Toyib, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, dalam draf RUU yang baru, penyelesaian masalah proyek konstruksi tidak langsung ditangani aparat hukum. Tapi, prosesnya berjenjang lewat Badan Pemeriksa Kauangan (BPK) atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Beleid baru beri jaminan hukum kontraktor proyek
JAKARTA. Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi memasuki tahap final. Pemerintah menargetkan, revisi Undang-Undang (UU) No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi itu bisa disahkan dan diberlakukan sebelum akhir tahun ini. Salah satu isu utama dalam pembahasan RUU ini adalah soal kepastian hukum proyek konstruksi. Kelak, kontraktor proyek pemerintah bakal dapat jaminan hukum jika terjadi masalah dalam proses pengerjaan proyeknya. Yusid Toyib, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, dalam draf RUU yang baru, penyelesaian masalah proyek konstruksi tidak langsung ditangani aparat hukum. Tapi, prosesnya berjenjang lewat Badan Pemeriksa Kauangan (BPK) atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).