Beleid baru free float saham terbit



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerbitkan beleid baru mengenai batasan kepemilikan saham publik (free float) baik bagi calon maupun emiten yang sudah listing. Aturan itu terbit 20 Januari 2014 dan akan berlaku pada 30 Januari 2014.

Beleid itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Ada beberapa poin perubahan yang harus disimak dalam peraturan baru tersebut.

Ambil contoh, untuk kategori calon emiten, jumlah saham yang harus dilepas ke publik mengacu pada besaran ekuitas.  Calon emiten dengan ekuitas hingga Rp 500 miliar, minimal harus melepas saham ke publik sebanyak 20%. Lalu, emiten dengan ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun, wajib melepas minimal 15% saham. Dan, calon emiten dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun, bisa melepas 10%.


Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi calon emiten yang telah mendaftar izin initial public offering (IPO) ke bursa. Kecuali bagi mereka mengubah basis valuasi laporan keuangan untuk IPO.

Beleid baru itu juga mengatur minimal saham beredar bagi emiten yang sudah tercatat di bursa. Nah, BEI mewajibkan saham emiten yang sudah listing, minimal 7,5% saham harus dimiliki publik.

Untuk ketentuan free float ini, emiten diberikan tenggat minimal dua tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut sejak beleid ini berlaku. Dari data yang dihimpun KONTAN, ada sekitar 15 emiten yang kepemilikan saham publiknya masih di bawah 7,5%.

Muhammad Alfatih, analis senior Samuel Sekuritas menilai, ketentuan ini bisa meningkatkan likuiditas saham suatu emiten. "Karena banyak dimiliki umum, tuntutan untuk transparansi juga makin besar. Sudah seharusnya emiten melepas saham ke publik lebih besar," kata dia.

Menurut Alfatih, memang sulit menentukan batas ideal jumlah saham yang harus dilepas ke publik bagi emiten yang sudah listing. Tapi, besaran minimal 7,5% itu sudah wajar dan akan meningkatkan kualitas perdagangan.

Lucky Bayu Purnomo, analis Danareksa Sekuritas menambahkan, kenaikan kepemilikan saham publik bisa mengurangi lonjakan harga tak wajar. Sementara untuk perusahaan yang ingin IPO, beleid anyar ini bisa mencegah saham perusahaan kecil menjadi saham gorengan.

Sebab, masih banyak perusahaan dengan ekuitas kecil menjadi lahan untuk kepentingan tertentu. "Biasanya hanya untuk gorengan saja," imbuh Alfatih.

Tak hanya soal free float, lewat beleid baru itu, BEI  juga menaikkan biaya pencatatan tahunan bagi emiten, dari semula Rp 5 juta-Rp 100 juta menjadi Rp 50 juta-Rp 250 juta, tergantung nilai kapitalisasi pasar emiten. Cuma, kenaikan biaya ini baru berlaku awal tahun depan.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana