JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerbitkan beleid baru mengenai batasan kepemilikan saham publik (free float) baik bagi calon maupun emiten yang sudah listing. Aturan itu terbit 20 Januari 2014 dan akan berlaku pada 30 Januari 2014. Beleid itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Ada beberapa poin perubahan yang harus disimak dalam peraturan baru tersebut. Ambil contoh, untuk kategori calon emiten, jumlah saham yang harus dilepas ke publik mengacu pada besaran ekuitas. Calon emiten dengan ekuitas hingga Rp 500 miliar, minimal harus melepas saham ke publik sebanyak 20%. Lalu, emiten dengan ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun, wajib melepas minimal 15% saham. Dan, calon emiten dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun, bisa melepas 10%.
Beleid baru free float saham terbit
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerbitkan beleid baru mengenai batasan kepemilikan saham publik (free float) baik bagi calon maupun emiten yang sudah listing. Aturan itu terbit 20 Januari 2014 dan akan berlaku pada 30 Januari 2014. Beleid itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Ada beberapa poin perubahan yang harus disimak dalam peraturan baru tersebut. Ambil contoh, untuk kategori calon emiten, jumlah saham yang harus dilepas ke publik mengacu pada besaran ekuitas. Calon emiten dengan ekuitas hingga Rp 500 miliar, minimal harus melepas saham ke publik sebanyak 20%. Lalu, emiten dengan ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun, wajib melepas minimal 15% saham. Dan, calon emiten dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun, bisa melepas 10%.