KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru mengenai pengaturan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP). Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 4/POJK 05/2018 tentang PPSP. Dalam beleid ini antara lain diatur soal rasio likuiditas PPSP paling rendah 110%. Selain itu, rasio permodalan ditetapkan paling tinggi 10 kali yang dihitung menggunakan gearing ratio yaitu perbandingan pinjaman yang diterima dibandingkan ekuitas. Tak hanya dari aspek kesehatan keuangan, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Bambang W Budiawan mengatakan, faktor lain yang diatur adalah fungsi pengawasan berbasis risiko dan pengaturan kepatuhan. "Sejak peralihan pengawasan terhadap PPSP dari Kemkeu ke OJK diperlukan dasar hukum pengawasan OJK," kata dia, kepada KONTAN, Rabu (4/4).
Poin Aturan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) |
1. Kepemilikan saham PPSP seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah RI |
2. PPSP dapat menjalankan kegiatan usaha: sekuritisasi; penyaluran pembiayaan kepada lembaga penyalur KPR; pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah; kegiatan usaha lain yang mendukung pembangunan dan pengembangan di bidang pembiayaan perumahan dengan persetujuan pemegang saham |
3. PPSP dapat menjalakan pembiayaan syariah dengan membentuk UUS terlebih dahulu |
4. Sumber pendanaan untuk kegiatan usaha PPSP diperoleh dalam bentuk: penyertaan modal negara; surat utang; pinjaman; sumber pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. |
5. Rasio likuiditas ditetapkan paling rendah sebesar 110% |
6. Rasio permodalan ditetapkan paling tinggi 10 kali dengan menggunakan gearing ratio yaitu perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima dibandingkan ekuitas PPSP |