JAKARTA. Penggodokan aturan baru praktik sistem alih daya alias outsourcing akhirnya tuntas. Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemnakertrans) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, pada akhir Oktober ini. Kemarin, Badan Pekerja Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional yang merupakan perwakilan dari pemerintah, pengusaha dan buruh menyepakati poin-poin dalam draf beleid tersebut, yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik. Kini, keputusan berada di pemerintah setelah ada masukan dari forum tripartit. Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemnakertrans mengatakan, sudah ada kesepaham terkait beberapa persoalan dalam penerapan sistem outsourcing ke depan. "Tidak ada pertemuan lagi dan diharapkan akhir bulan ini sudah bisa ditetapkan," ujarnya, Selasa (16/10).
Beleid baru praktik alih daya akhirnya disepakati
JAKARTA. Penggodokan aturan baru praktik sistem alih daya alias outsourcing akhirnya tuntas. Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemnakertrans) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, pada akhir Oktober ini. Kemarin, Badan Pekerja Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional yang merupakan perwakilan dari pemerintah, pengusaha dan buruh menyepakati poin-poin dalam draf beleid tersebut, yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik. Kini, keputusan berada di pemerintah setelah ada masukan dari forum tripartit. Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemnakertrans mengatakan, sudah ada kesepaham terkait beberapa persoalan dalam penerapan sistem outsourcing ke depan. "Tidak ada pertemuan lagi dan diharapkan akhir bulan ini sudah bisa ditetapkan," ujarnya, Selasa (16/10).