KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, aturan baru sanksi administrasi perpajakan memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP). “Karena dia mengikuti tingkat suku bunga, sehingga bebannya sesuai dengan kondisi ekonomi, dan saya kira sudah tepat kalau ada relaksasi agar masyarakat lebih patuh,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10). Namun demikian, Fajry menilai ketentuan ini belum tentu akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Karena banyak juga yang terkena sanksi administrasi karena mereka tak tahu atau tidak paham, administrasi pajak inikan rumit,” kata Fajry.
Beleid baru sanksi administrasi pajak dinilai memberikan keadilan bagi wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, aturan baru sanksi administrasi perpajakan memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP). “Karena dia mengikuti tingkat suku bunga, sehingga bebannya sesuai dengan kondisi ekonomi, dan saya kira sudah tepat kalau ada relaksasi agar masyarakat lebih patuh,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10). Namun demikian, Fajry menilai ketentuan ini belum tentu akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Karena banyak juga yang terkena sanksi administrasi karena mereka tak tahu atau tidak paham, administrasi pajak inikan rumit,” kata Fajry.