JAKARTA. Aturan baru mengenai transaksi margin akan mulai berlaku pada Senin, 6 Februari 2017 mendatang. Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI mengatakan, mulai awal pekan depan, anggota bursa (AB) yang memiliki Nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Rp 250 miliar ke atas, boleh melakukan transaksi margin terhadap 179 saham. Sementara AB yang memiliki MKBD di bawah Rp 250 miliar hanya boleh bertransaksi margin di saham-saham LQ45. "Relaksasi transaksi margin efektif 6 Februari. Jadi AB dengan MKBD di atas Rp 250 miliar bisa langsung memberikan financing kurang lebih untuk 180 saham," kata Alpino di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (1/2). Saat ini, ada sekitar 28 broker yang sudah memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar. BEI akan menghitung kembali jumlah broker yang bisa mendapat fasilitas relaksasi margin tersebut pada akhir pekan ini, 3 Februari 2017.
Beleid baru transaksi margin berlaku 6 Februari
JAKARTA. Aturan baru mengenai transaksi margin akan mulai berlaku pada Senin, 6 Februari 2017 mendatang. Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI mengatakan, mulai awal pekan depan, anggota bursa (AB) yang memiliki Nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Rp 250 miliar ke atas, boleh melakukan transaksi margin terhadap 179 saham. Sementara AB yang memiliki MKBD di bawah Rp 250 miliar hanya boleh bertransaksi margin di saham-saham LQ45. "Relaksasi transaksi margin efektif 6 Februari. Jadi AB dengan MKBD di atas Rp 250 miliar bisa langsung memberikan financing kurang lebih untuk 180 saham," kata Alpino di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (1/2). Saat ini, ada sekitar 28 broker yang sudah memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar. BEI akan menghitung kembali jumlah broker yang bisa mendapat fasilitas relaksasi margin tersebut pada akhir pekan ini, 3 Februari 2017.