JAKARTA. Hasrat PT Freeport Indonesia memperpanjang kontrak karya dengan pemerintah Indonesia lebih awal serta melepas saham 10,64% melalui pasar saham nampaknya gagal. Pasalnya, pemerintah memutuskan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77/ 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sinyal pembatalan rencana revisi PP No 77/2015 ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Selasa (3/11). Meski tak terang-terangan menyebut pemerintah membatalkan revisi PP 77/2014, Sudirman bilang: "Tampaknya revisi PP, kami proses bersama dengan penataan Perundang-Undangan Minerba," kata Sudirman kepada KONTAN, Senin (3/11). Masalahnya, pemerintah dan DPR rencananya baru membahas revisi UU Minerba pada masa sidang DPR tahun depan. Apalagi, hingga kini, pemerintah juga belum menyampaikan rancangan revisi UU Minerba ke DPR lantaran pemerintah masih fokus membahas revisi UU Migas.
Beleid batal direvisi, Freeport gigit jari
JAKARTA. Hasrat PT Freeport Indonesia memperpanjang kontrak karya dengan pemerintah Indonesia lebih awal serta melepas saham 10,64% melalui pasar saham nampaknya gagal. Pasalnya, pemerintah memutuskan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77/ 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sinyal pembatalan rencana revisi PP No 77/2015 ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Selasa (3/11). Meski tak terang-terangan menyebut pemerintah membatalkan revisi PP 77/2014, Sudirman bilang: "Tampaknya revisi PP, kami proses bersama dengan penataan Perundang-Undangan Minerba," kata Sudirman kepada KONTAN, Senin (3/11). Masalahnya, pemerintah dan DPR rencananya baru membahas revisi UU Minerba pada masa sidang DPR tahun depan. Apalagi, hingga kini, pemerintah juga belum menyampaikan rancangan revisi UU Minerba ke DPR lantaran pemerintah masih fokus membahas revisi UU Migas.