Beleid batal direvisi, Freeport gigit jari



JAKARTA. Hasrat PT Freeport Indonesia memperpanjang kontrak karya dengan pemerintah Indonesia lebih awal serta melepas saham 10,64% melalui pasar saham nampaknya gagal. Pasalnya, pemerintah memutuskan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77/ 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sinyal pembatalan rencana revisi PP No 77/2015 ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Selasa (3/11).  Meski tak terang-terangan menyebut pemerintah membatalkan revisi PP 77/2014,  Sudirman bilang: "Tampaknya  revisi PP,  kami proses bersama dengan penataan Perundang-Undangan Minerba," kata Sudirman kepada KONTAN, Senin (3/11).

Masalahnya, pemerintah dan DPR rencananya baru membahas revisi UU Minerba pada masa sidang DPR tahun depan. Apalagi, hingga kini, pemerintah juga belum menyampaikan rancangan revisi UU Minerba ke DPR lantaran pemerintah masih fokus membahas revisi UU Migas.


 Dengan begitu, perpanjangan kontrak karya serta pelepasan saham PT Freeport Indonesia tampaknya harus kembali ke PP 77/2014.  Yakni, pertama, perpanjangan kontrak Freeport baru bisa di lakukan dua tahun menjelang kontrak berakhir. Karena kontrak karya baru berakhir 2021 mendatang, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak 2019 mendatang. Kedua, pelepasan saham Freeport harus kepada pemerintah terlebih dulu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lalu Pemerintah Daerah, dan hingga Badan Usaha milik Daerah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat  juga tak menampik bahwa pemerintah membatalkan revisi PP No 77/2014 karena banyak pihak menentang revisi PP itu dan menyarankan pemerintah merevisi UU Minerba saja. "Kalau UU direvisi ngapain juga PP 77 itu direvisi. Artinya kan tidak perlu PP itu direvisi," jelasnya.

Dengan demikian, Hidayat menegaskan opsi untuk menawarkan saham divestasi Freeport melalui pasar modal juga batal.

Pasalnya, revisi PP tersebut salah satunya untuk mengakomodasi divestasi saham PT Freeport lewat IPO. "Sekarang pemerintah harus tetap berpedoman pada aturan yang ada (PP 77/2014)," kata dia.

Antam siap beli

Lantaran  mekanisme divestasi harus sesuai PP 77/2014,  ia berharap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa membeli saham divestasi itu. Apalagi, Kementerian BUMN juga telah menugaskan PT Aneka Tambang dan PT Inalum untuk mempersiapkan diri membeli saham divestasi PT Freeport.

Langkah pemerintah untuk tak memenuhi keinginan PT Freeport mendapat apresiasi dari Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso.

Ia menyebut langkah pemerintah untuk fokus merevisi UU Minerba adalah pilihan tepat. "Banyak hal-hal yang perlu direvisi termasuk soal hilirisasi, supaya lebih realistis," ungkap dia.

Adapun juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama  mengatakan, Freeport akan menunggu mekanisme, aturan dan payung hukum untuk divestasi.

Sedangkan Teddy Badrujaman, Direktur Keuangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan, pembelian saham divestasi Freeport sebesar 10,64% tak terlalu masalah lantaran memiliki gerak bisnis di sektor yang sama.

 "Yang jelas kami siap, kalau soal pendanaan, kami masih menunggu pernyataan resmi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setelah itu kami siapkan skema pendanaannya, kami akan kerjasama dengan Inalum" kata Teddy, Selasa (3/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri