JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum berhasil menuntaskan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Keluar (BK) ekspor mineral. Semula, rencana penerbitan beleid itu pada pekan ini. Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan PMK tersebut akan terbit pekan depan, sedikit meleset dari rencana semula yang terbit pekan ini. Agus bilang, PMK belum bisa terbit karena pemerintah masih membahas perubahan ruang lingkup dan perluasan pemberlakuan BK mineral. "Ada sedikit perubahan lingkup. Jadi, minggu depan keluarnya," tandas Agus, Jumat (11/5). Perubahan ruang lingkup itu mencakup perubahan komoditas yang bakal dikenakan BK. Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 14 jenis mineral yang dikenakan BK ekspor.
Beleid bea keluar ekspor mineral molor
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum berhasil menuntaskan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Keluar (BK) ekspor mineral. Semula, rencana penerbitan beleid itu pada pekan ini. Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan PMK tersebut akan terbit pekan depan, sedikit meleset dari rencana semula yang terbit pekan ini. Agus bilang, PMK belum bisa terbit karena pemerintah masih membahas perubahan ruang lingkup dan perluasan pemberlakuan BK mineral. "Ada sedikit perubahan lingkup. Jadi, minggu depan keluarnya," tandas Agus, Jumat (11/5). Perubahan ruang lingkup itu mencakup perubahan komoditas yang bakal dikenakan BK. Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 14 jenis mineral yang dikenakan BK ekspor.