JAKARTA. Ada yang baru dalam perumusan aturan kepemilikan bank umum. Bank Indonesia (BI) akan menggunakan tingkat kesehatan dan penerapan good corporate governance (GCG) dalam menilai wajib tidaknya pemilik mengurangi jumlah sahamnya. Kebijakan yang akan meluncur pada 27 Juni 2012 ini tidak akan mengubah peta kepemilikan bank. Bank yang memiliki tingkat kesehatan dan GCG baik tidak terkena kewajiban divestasi, sekalipun kepemilikannya didominasi satu pihak hingga 99%. BI hanya akan mengenakan aturan pada bank yang tidak sehat. Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini mengatakan, kepemilikan yang dihubungkan dengan kesehatan bank menandakan aturan tersebut tidak akan berlaku surut. "Kalau kami bicara aturan kepemilikan dengan kesehatan bank dan GCG artinya itu ke depan yang diatur," jelasnya.
Beleid BI gagal mengubah peta kepemilikan
JAKARTA. Ada yang baru dalam perumusan aturan kepemilikan bank umum. Bank Indonesia (BI) akan menggunakan tingkat kesehatan dan penerapan good corporate governance (GCG) dalam menilai wajib tidaknya pemilik mengurangi jumlah sahamnya. Kebijakan yang akan meluncur pada 27 Juni 2012 ini tidak akan mengubah peta kepemilikan bank. Bank yang memiliki tingkat kesehatan dan GCG baik tidak terkena kewajiban divestasi, sekalipun kepemilikannya didominasi satu pihak hingga 99%. BI hanya akan mengenakan aturan pada bank yang tidak sehat. Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini mengatakan, kepemilikan yang dihubungkan dengan kesehatan bank menandakan aturan tersebut tidak akan berlaku surut. "Kalau kami bicara aturan kepemilikan dengan kesehatan bank dan GCG artinya itu ke depan yang diatur," jelasnya.