JAKARTA. Pengalihan kewenangan memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah menuai sejumlah masalah. Pengalihan hak pungut BPHTB ini menghambat penjualan properti. Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria menyatakan, pembeli bingung untuk menyetorkan BPHTB itu karena banyak daerah tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang BPHTB. Dus, konsumen menunda pembelian properti. "Ini menghambat jual beli properti," kata Teguh di Jakarta (9/2). Presiden Direktur PT Era Indonesia Darmadi Darmawangsa, salah satu agen properti besar di Tanah Air, menyatakan, banyak transaksi properti yang dilakukan agen tidak bisa dilakukan karena BPHTB tidak bisa dibayarkan oleh pembeli. "Sejak pemberlakuan pengalihan BPHTB ke daerah, agen properti di sejumlah daerah tidak bisa bertransaksi properti," ungkap Darmadi.
Beleid BPHTB tak terbit, bisnis properti macet
JAKARTA. Pengalihan kewenangan memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah menuai sejumlah masalah. Pengalihan hak pungut BPHTB ini menghambat penjualan properti. Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria menyatakan, pembeli bingung untuk menyetorkan BPHTB itu karena banyak daerah tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang BPHTB. Dus, konsumen menunda pembelian properti. "Ini menghambat jual beli properti," kata Teguh di Jakarta (9/2). Presiden Direktur PT Era Indonesia Darmadi Darmawangsa, salah satu agen properti besar di Tanah Air, menyatakan, banyak transaksi properti yang dilakukan agen tidak bisa dilakukan karena BPHTB tidak bisa dibayarkan oleh pembeli. "Sejak pemberlakuan pengalihan BPHTB ke daerah, agen properti di sejumlah daerah tidak bisa bertransaksi properti," ungkap Darmadi.