Beleid cost recovery migas bisa rampung pekan ini



JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan menjanjikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, rampung dalam tiga hari ke depan.

Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sudah sepakat dan tidak lagi keberatan dengan keinginan pihaknya merevisi aturan pajak migas tersebut. "Detailnya kita tunggu saja tiga hari ini. Tapi, spiritnya mereka tidak ada masalah. Tidak ada hal yang serius lagi. Makanya saya bilang, dibicarakan mulai hari ini. Jumat sudah selesai," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (6/9).

Luhut menyebut, dengan revisi PP 79/2010, maka kegiatan eksplorasi dan investasi di hulu migas akan lebih bergairah. Terlebih, revisi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Kementerian ESDM untuk menentukan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) dari tingkat kesulitan lapangan migas.


"Karena kalau menarik buat investor datang. Apalagi tadi mengenai production sharing tidak musti 85:15, bisa saja turun ke bawah, katakanlah 60:40. Kalau sekarang kan pertanyaannya sederhana, kalau enggak dibuat ya enggak dapat, kalau dibuat dapat," terangnya.

Selain itu, dalam revisi PP 79/2010 ini aturan mengenai cost recovery juga akan diubah. Menurutnya, pemerintah hanya ingin investor yang menanamkan modalnya di Tanah Air tidak rugi.

"Jadi, kita hanya ingin memproyeksikan, misalnya project IRR bisa di antara 15%. Sehingga dengan demikian itu membuat orang tertarik investasi di Indonesia. Karena ada beberapa lapangan yang project IRR nya 4%-5%. Jadi, dia enggak tertarik, dan akhirnya stranded," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini