JAKARTA. Pengusaha kayu akhirnya bisa bernafas lega. Pemerintah akhirnya merevisi aturan harga patokan kayu untuk tarif Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada 24 April lalu. Dalam revisi itu, pemerintah mengembalikan dasar harga patokan kayu dari sebelumnya di tingkat industri (hilir) ke hutan lagi (hulu). Revisi itu tentu disambut baik pengusaha kayu. "Kalau tidak direvisi, kami terus terbebani besarnya PSDH. Padahal, industri hulu hutan masih lesu," kata Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ke KONTAN, akhir pekan lalu. Purwadi menambahkan, dengan revisi itu maka pihaknya akan kembali memasok bahan baku kayu ke industri pengolahan. Sebab, setelah ada kenaikan harga patokan pada 6 Maret lalu, suplai kayu hasil hutan ke pabrik pengolahan terhenti. Pasokan berhenti, karena pengusaha hutan mengaku tidak sanggup menganggung beban kenaikan PSDH yang mencapai 30 kali lipat.
Beleid direvisi, pasokan kayu akan kembali lancar
JAKARTA. Pengusaha kayu akhirnya bisa bernafas lega. Pemerintah akhirnya merevisi aturan harga patokan kayu untuk tarif Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada 24 April lalu. Dalam revisi itu, pemerintah mengembalikan dasar harga patokan kayu dari sebelumnya di tingkat industri (hilir) ke hutan lagi (hulu). Revisi itu tentu disambut baik pengusaha kayu. "Kalau tidak direvisi, kami terus terbebani besarnya PSDH. Padahal, industri hulu hutan masih lesu," kata Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ke KONTAN, akhir pekan lalu. Purwadi menambahkan, dengan revisi itu maka pihaknya akan kembali memasok bahan baku kayu ke industri pengolahan. Sebab, setelah ada kenaikan harga patokan pada 6 Maret lalu, suplai kayu hasil hutan ke pabrik pengolahan terhenti. Pasokan berhenti, karena pengusaha hutan mengaku tidak sanggup menganggung beban kenaikan PSDH yang mencapai 30 kali lipat.