Beleid DMO bisa menekan laba emiten batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak selamanya emiten batubara bisa menikmati tren tingginya harga komoditas hasil produksinya. Kinerja keuangan mereka tergerus akibat kebijakan harga batubara domestic market obligation (DMO).

Tengok saja PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Secara tahunan, laba bersih semester I-2018 naik sekitar 49% menjadi Rp 2,58 triliun. Tetapi, laba bersih PTBA turun 22% menjadi Rp 1,12 triliun di kuartal II-2018, dari sebelumnya Rp 1,45 triliun di kuartal I-2018.

Emiten lain juga berpotensi mengalami hal serupa. PT Indika Energy Tbk (INDY) belum bisa membeberkan sejauh mana dampak kebijakan tersebut. Sebab, perusahaan ini masih melakukan limited review terhadap laporan keuangannya.


Namun, manajemen memastikan kebijakan yang berlaku mulai Maret lalu itu memberikan efek. "Pengaruh pasti ada, karena harga pasar lebih tinggi dibanding harga untuk DMO," ujar Aziz Armand, Direktur INDY kepada Kontan.co.id, Selasa (24/7).

Memang ada perbedaan harga yang relatif signifikan antara harga keduanya. Harga DMO dipatok di level US$ 70 per ton. Sedangkan harga batubara di pasar untuk saat ini masih di atas US$ 100 per ton. Ada selisih harga sekitar 30%. "Kebijakan transfer kuota diharapkan bisa mengompensasi tekanan itu," harap Aziz.

Seperti diketahui, transfer kuota merupakan kebijakan pemerintah yang mengizinkan perusahaan menjual sisa kelebihan produksi kuota DMO kepada perusahaan yang belum mampu memenuhi kuota tersebut.

Dengan kapasitas produksi yang dimiliki INDY dengan basis produksi 2017, perusahaan wajib memproduksi batubara DMO minimal 5,99 juta ton. Namun pada realisasinya, ada 9,78 juta ton yang dijual ke pasar domestik. Sisa kuota itu yang bakal dijual untuk perusahaan yang belum mampu memenuhi kuota dengan mengandalkan produksinya sendiri.

Suherman, Sekretaris Perusahaan PTBA, mengatakan, pihaknya juga bakal mengandalkan hal serupa. Transfer kuota diharapkan mampu mengompensasi tekanan beleid harga DMO terhadap kinerja emiten ini. "Kami mengambil selisih harga yang ditetapkan pemerintah untuk kebutuhan listrik nasional dengan harga pasar. Itu saja patokannya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati