JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan segera menerbitkan payung hukum yang mengatur mengenai pengendalian ekspor dan impor produk bajakan atawa produk hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Beleid tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, rencana PP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tersebut diterbitkan dalam rangka menerapkan prinsip dasar untuk menegakkan hukum dan menertibkan pelanggaran. Ketentuan tersebut juga bertujuan untuk melindungi kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang mempunyai maksud merugikan pemegang HAKI. "Kalau itu tidak ditegakkan, itu nanti tidak fair," kata Heru kepada KONTAN, Minggu (29/1). Sayangnya, Heru tidak bisa memperinci potensinya.
Beleid ekspor dan impor bajakan akan segera terbit
JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan segera menerbitkan payung hukum yang mengatur mengenai pengendalian ekspor dan impor produk bajakan atawa produk hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Beleid tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, rencana PP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tersebut diterbitkan dalam rangka menerapkan prinsip dasar untuk menegakkan hukum dan menertibkan pelanggaran. Ketentuan tersebut juga bertujuan untuk melindungi kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang mempunyai maksud merugikan pemegang HAKI. "Kalau itu tidak ditegakkan, itu nanti tidak fair," kata Heru kepada KONTAN, Minggu (29/1). Sayangnya, Heru tidak bisa memperinci potensinya.