JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan beleid mengenai kesepakatan antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dengan petani tebu yang diwakili oleh Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) untuk menjadikan gula tebu sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak kena pajak sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan petani tebu. Sebab hingga saat ini petani tebu terkendala dengan rendahnya produktivitas dan rendahnya kadar gula dalam batang tebu (rendemen). Menurut Yoga, beleid yang akan diterbitkan pemerintah, yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Memang sedang kami susun. Itu kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan bisa segera," kata Yoga, Kamis (13/7).
Beleid gula tebu tak kena PPN segera terbit
JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan beleid mengenai kesepakatan antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dengan petani tebu yang diwakili oleh Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) untuk menjadikan gula tebu sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak kena pajak sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan petani tebu. Sebab hingga saat ini petani tebu terkendala dengan rendahnya produktivitas dan rendahnya kadar gula dalam batang tebu (rendemen). Menurut Yoga, beleid yang akan diterbitkan pemerintah, yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Memang sedang kami susun. Itu kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan bisa segera," kata Yoga, Kamis (13/7).