KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 08/2018 turunan kelima atas perubahan PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi aturan itu dibuat untuk penentuan harga batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Adapun dalam RPP 08/2010 itu disisipkan satu ayat dalam Pasal 85. Yaitu, Pasal 85 A yang bunyinya: Harga yang ditetapkan oleh Menteri berlaku sama untuk spesifikasi batubara yang sama dari penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri. Penetapan harga jual batubara tersendiri oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan umum.
Beleid harga batubara untuk pembangkit listrik diteken Jokowi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 08/2018 turunan kelima atas perubahan PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi aturan itu dibuat untuk penentuan harga batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Adapun dalam RPP 08/2010 itu disisipkan satu ayat dalam Pasal 85. Yaitu, Pasal 85 A yang bunyinya: Harga yang ditetapkan oleh Menteri berlaku sama untuk spesifikasi batubara yang sama dari penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri. Penetapan harga jual batubara tersendiri oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan umum.