JAKARTA. Pemerintah telah merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk 76 produk mineral untuk bulan Juni ini. HPE yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan hari ini 95/6) itu akan menjadi acuan pemerintah menghitung bea keluar (BK) atas produk-produk pertambangan. Ketetapan mengenai HPE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 5 tahun 2012. Aturan yang terbit 28 Mei 2012 itu, diteken oleh Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri kementerian Perdagangan tertanggal 28 Mei 2012 dan dinyatakan berlaku selama Juni 2012. Kententuan HPE ini, akan diperbarui setiap bulannya. Dalam beleid ini disebutkan, penetapan HPE mengacu pada harga rata-rata mineral tertinggi pada bursa internasional . Perhitungannya mengacu pada harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB) alias harga barang sampai tujuan. Penghitungan HPE berasal dari harga rata-rata satu bulan terakhir.
Beleid harga patokan ekspor mineral terbit
JAKARTA. Pemerintah telah merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk 76 produk mineral untuk bulan Juni ini. HPE yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan hari ini 95/6) itu akan menjadi acuan pemerintah menghitung bea keluar (BK) atas produk-produk pertambangan. Ketetapan mengenai HPE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 5 tahun 2012. Aturan yang terbit 28 Mei 2012 itu, diteken oleh Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri kementerian Perdagangan tertanggal 28 Mei 2012 dan dinyatakan berlaku selama Juni 2012. Kententuan HPE ini, akan diperbarui setiap bulannya. Dalam beleid ini disebutkan, penetapan HPE mengacu pada harga rata-rata mineral tertinggi pada bursa internasional . Perhitungannya mengacu pada harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB) alias harga barang sampai tujuan. Penghitungan HPE berasal dari harga rata-rata satu bulan terakhir.