KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mendapat kritik pedas dari kalangan pengusaha manufaktur. Apalagi, salah satu poin penting yang diubah dalam beleid ini adalah peniadaan kewajiban penyertaan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas impor. Salah satu sektor yang dirugikan oleh revisi Permendag impor adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, produk-produk tekstil impor bakal kembali membanjiri pasar domestik karena sekarang para importir tidak lagi diharuskan mengurus Pertek. Padahal, dengan adanya Pertek, data administrasi kegiatan impor bakal tertata lebih rapi dan neraca komoditas untuk industri TPT akan mudah terbentuk.
Beleid Impor Direvisi Lagi, Pebisnis Rugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mendapat kritik pedas dari kalangan pengusaha manufaktur. Apalagi, salah satu poin penting yang diubah dalam beleid ini adalah peniadaan kewajiban penyertaan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas impor. Salah satu sektor yang dirugikan oleh revisi Permendag impor adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, produk-produk tekstil impor bakal kembali membanjiri pasar domestik karena sekarang para importir tidak lagi diharuskan mengurus Pertek. Padahal, dengan adanya Pertek, data administrasi kegiatan impor bakal tertata lebih rapi dan neraca komoditas untuk industri TPT akan mudah terbentuk.