KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang menerbitkan Persetujuan Impor jagung sebanyak 171.660 ton menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya pemberian izin impor kepada lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) ini dinilai terjadi pada saat mendekati panen raya. Ketua Umum Asosiasi Petani Jagung Indonesia (APJI) Sholahuddin mengatakan, seharusnya impor jagung baru dilakukan setelah masa panen raya selesai dan bukan menjelang panen seperti saat ini. Bahkan menurutnya, berita pemberian izin impor jagung telah berdampak bagi harga jagung petani. Dia mengklaim harga jagung petani saat ini jatuh menjadi Rp 2.200 per kilogram (kg).
Beleid impor jagung Kementerian Perdagangan ditentang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang menerbitkan Persetujuan Impor jagung sebanyak 171.660 ton menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya pemberian izin impor kepada lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) ini dinilai terjadi pada saat mendekati panen raya. Ketua Umum Asosiasi Petani Jagung Indonesia (APJI) Sholahuddin mengatakan, seharusnya impor jagung baru dilakukan setelah masa panen raya selesai dan bukan menjelang panen seperti saat ini. Bahkan menurutnya, berita pemberian izin impor jagung telah berdampak bagi harga jagung petani. Dia mengklaim harga jagung petani saat ini jatuh menjadi Rp 2.200 per kilogram (kg).