Beleid impor jagung Kementerian Perdagangan ditentang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang menerbitkan Persetujuan Impor jagung sebanyak 171.660 ton menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya pemberian izin impor kepada lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) ini dinilai terjadi pada saat mendekati panen raya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Jagung Indonesia (APJI) Sholahuddin mengatakan, seharusnya impor jagung baru dilakukan setelah masa panen raya selesai dan bukan menjelang panen seperti saat ini.

Bahkan menurutnya, berita pemberian izin impor jagung telah berdampak bagi harga jagung petani. Dia mengklaim harga jagung petani saat ini jatuh menjadi Rp 2.200 per kilogram (kg).


Sholahuddin menilai argumentasi pemerintah membuka impor jagung tak masuk akal. Misalnya, pertimbangan bahwa impor ini dibuka karena bahan baku industri makanan dan minuman harus memenuhi syarat kandungan aflatoksin di bawah 5 part per billion (ppb).

Tidak hanya petani yang kontra. Kementerian Pertanian (Kemtan) juga keberatan. Dirjen Tanaman Pangan Kemtan Sumardjo Gatot Irianto menilai impor jagung kurang tepat karena sedang panen raya sehingga berpotensi menurunkan harga jagung petani. "Impor menggerus harga jagung petani, apalagi saat ini panen raya," tandas Gatot kepada KONTAN, Senin (5/2).

Apalagi tahun ini Kemtan menargetkan kenaikan produksi jagung hingga 50% dari realisasi tahun lalu sebesar 27,9 juta ton pipilan kering. Di sisi lain izin impor jagung dikeluarkan Kemdag tanpa harus melalui rekomendasi impor dari Kemtan sebagaimana lazimnya selama ini.

Atas adanya impor ini, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Industri Pakan dan Veteriner Kadin Sudirman meminta Kemtan bertanggungjawab menyerap jagung petani yang naik. "Menjelang musim panen harga pasti turun, namun Kemtan tidak membangun mesin pasca panen seperti driyer dan Silo," ucapnya

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan menepis kekhawatiran itu. Dia menilai kebijakan ini sudah tepat karena hanya sebagai bahan baku atau bahan penolong industri dan dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Impor juga khusus untuk industri makanan dan minuman. Menurut Desianto Budi Utomo, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) tidak ada satu pun anggota GPMT yang impor jagung tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia