Beleid impor ponsel, mainan anak dan tekstil molor



JAKARTA. Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor produk elektronik termasuk ponsel, mainan anak dan tekstil kembali tertunda. Kementerian Perdagangan beralasan membutuhkan waktu buat mensosialisasi aturan itu.Selain itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan aturan tersebut harus dinotifikasi terlebih dahulu ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). "Lebih baik kami sosialisasikan dahulu, notifikasi melalui prosedur yang benar," kata Deddy, Jumat (22/6).Seperti diketahui, sebelum sebuah kebijakan diberlakukan pemerintah harus terlebih dahulu melakukan notifikasi ke World Trade Organization (WTO) dalam waktu 60 hari. Sebelumnya Kementerian Perdagangan optimis ketiga peraturan tersebut dapat terealisasi pada akhir Juni ini.Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam aturan ini. Untuk aturan impor tekstil dan mainan anak, pemerintah ingin ada pemberlakuan label dan kandungan zat-zat berbahaya yang dimungkinan ada dalam produk-produk impor tersebut.Deddy mencontohkan, pemberian label tersebut berisi tentang pencantuman bahaya bagi anak. Selain itu, ada filter bagi zat-zat pewarna tertentu yang tidak boleh digunakan untuk produk tekstil yang masuk ke Indonesia.Dhanang Sasongko, Ketua Umum Apmenti mengatakan, setidaknya ada dua hal yang peting dalam melindungi konsumen lokal. Pertama, peruntukan mainan usia anak. Kedua, kandungan bahan baku yang terkandung dari produk tersebut. "Mainan dengan bahan baku tertentu harus jelas tidak diperbolehkan untuk anak usia tertentu," katanya.Hingga saat ini, pasar mainan anak di Indonesia masih dikuasai oleh mainan impor. Catatan saja, dari sekitar US$ 5,07 juta potensi pasar mainan di dalam negeri, sekitar 70% atau US$ 3,55 juta dikuasai oleh produk-produk mainan impor. Dari total pasar mainan anak impor tersebut, produk asal China mencapai 80% atau US$ 2,84 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can