JAKARTA. Dengan alasan untuk memperlancar arus barang, Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong membuka kembali izin impor barang modal bekas. Dalam Peraturan Mendag teri No 127/M-Dag/Per/12/2015 tentang Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, banyak izin impor barang bekas dibuka. Salah satunya adalah izin impor truk bekas yang mulai dibuka 1 Februari 2016 hingga 31 Desember 2018. Impor hanya dibolehkan untuk truk bekas berusia maksimum 20 tahun. Sontak, aturan ini membuat pebisnis truk dalam negeri meradang. "Kebijakan ini mengancam produsen truk lokal dan konsumen," ujart Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia kepada KONTAN, Rabu (27/1).
Beleid impor truk bekas mengundang protes
JAKARTA. Dengan alasan untuk memperlancar arus barang, Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong membuka kembali izin impor barang modal bekas. Dalam Peraturan Mendag teri No 127/M-Dag/Per/12/2015 tentang Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, banyak izin impor barang bekas dibuka. Salah satunya adalah izin impor truk bekas yang mulai dibuka 1 Februari 2016 hingga 31 Desember 2018. Impor hanya dibolehkan untuk truk bekas berusia maksimum 20 tahun. Sontak, aturan ini membuat pebisnis truk dalam negeri meradang. "Kebijakan ini mengancam produsen truk lokal dan konsumen," ujart Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia kepada KONTAN, Rabu (27/1).